JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum tidak mencari alasan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak lagi dapat diajukan kasasi, sehingga perkara tersebut harus dipandang telah selesai secara hukum.
Yusril secara khusus menyinggung praktik lama yang kerap membedakan antara putusan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk membuka jalan kasasi. Ia meminta pendekatan seperti itu tidak lagi dipakai di bawah rezim hukum acara pidana yang baru. Menurut dia, jaksa seharusnya mematuhi konstruksi hukum yang kini berlaku, bukan mencari celah dari tafsir lama untuk memperpanjang perkara yang sudah diputus bebas oleh pengadilan.
Yusril Tegaskan Putusan Bebas Delpedro dkk Bersifat Final
Pernyataan Yusril muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan penuntut umum tidak terbukti, baik terkait dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, maupun dakwaan lain yang dikaitkan dengan demonstrasi Agustus 2025. Karena itu, Yusril menilai perkara tersebut seharusnya berhenti sampai di tingkat tersebut dan para terdakwa segera dipulihkan hak-haknya.
Ia juga menyatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro dkk. Dalam pandangannya, putusan itu menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan independen tanpa intervensi pemerintah. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah, setidaknya secara resmi, mengambil posisi untuk menghormati hasil persidangan dan tidak mendorong upaya hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut.
KUHAP Baru Tutup Jalan Kasasi atas Putusan Bebas
Secara normatif, posisi yang disampaikan Yusril merujuk pada Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan itu, pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, termasuk putusan bebas. Rumusan tersebut juga mencantumkan pengecualian lain, seperti putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman lebih ringan, dan putusan yang diperiksa dengan acara singkat. Bunyi normanya dikutip luas dalam pemberitaan dan sejalan dengan keterangan Yusril.
Dalam bahan undang-undang yang diunggah, pemetaan pengacuan menunjukkan bahwa Pasal 41 dari ketentuan sebelumnya diganti pengacuannya menjadi Pasal 299 dalam undang-undang baru. Walaupun penjelasan UU dimaksud hanya singkat “cukup jelas” untuk Pasal 299, rujukan pasal itu memang menjadi dasar yang dipakai Yusril saat menyatakan putusan bebas Delpedro dkk tidak bisa lagi dikasasi.
UU Nomor 1 Tahun 2023 (9)
Secara substansial, pernyataan Yusril penting karena menyentuh salah satu perubahan mendasar dalam hukum acara pidana Indonesia: pembatasan yang lebih tegas terhadap upaya hukum luar biasa atas putusan bebas. Bila tafsir ini konsisten diterapkan, maka praktik lama yang membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas dengan berbagai konstruksi doktrinal akan semakin sulit dipertahankan. Itu berarti perkara Delpedro dkk bukan hanya relevan bagi para terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi penanda awal bagaimana KUHAP baru mulai bekerja dalam praktik.
Tulis komentar