Jenis Perjanjian Baku
- Perjanjian adhesi adalah perjanjian yang disodorkan oleh satu pihak kepada pihak lain, di mana pihak yang lemah hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut secara keseluruhan.
- Perjanjian standar adalah perjanjian yang dibuat oleh lembaga tertentu dan diperuntukkan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi tertentu.
- Peraturan perusahaan adalah perjanjian yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur hubungan antara perusahaan dengan karyawannya.
Ciri-Ciri Perjanjian Baku
- Dibuat secara sepihak
- Disodorkan kepada konsumen secara massal
- Isinya sudah tercetak dan tidak dapat diubah
- Konsumen hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut secara keseluruhan
Keabsahan Perjanjian Baku
Meskipun dapat berpotensi menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan terhadap pembuat perjanjian, Perjanjian baku masih boleh dilakukan dan sah sepanjang memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Lalu bagaimana dengan perjanjian baku yang di dalamnya mengandung klausul eksonerasi?
Pengertian Klausul Eksonerasi
Klausul eksonerasi adalah klausul dalam suatu perjanjian yang bertujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak atas suatu kejadian atau kerugian yang mungkin terjadi. Klausul ini sering disebut juga sebagai klausul pembebasan tanggung jawab atau klausul disclaimer.
Rijken menyatakan Klausul eksonerasi merupakan bagian dalam sebuah perjanjian yang bertujuan untuk membebaskan salah satu pihak dari kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas pelanggaran perjanjian. Ganti rugi ini dapat berupa sebagian atau seluruh kerugian yang dialami oleh pihak lain.[3]
Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian.
Contoh Klausul Eksonerasi
- Klausul eksonerasi pada karcis parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di dalam kendaraan.
- Klausul eksonerasi pada perjanjian sewa-menyewa yang menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada barang yang disewa.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi