Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausul Eksonerasi
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula eksonerasi dianggap sebagai salah satu jenis klausula baku yang tidak diizinkan. Meskipun perjanjian sudah disepakati oleh kedua belah pihak, perjanjian tersebut tidak sah jika mengandung klausula eksonerasi.[4]
Menurut Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen, klausula baku adalah peraturan atau syarat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pelaku usaha dan dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat konsumen.
Sutan Remy Sjahdeni dalam bukunya menyatakan bahwa Perjanjian Baku adalah perjanjian yang telah disiapkan dengan syarat-syarat baku oleh salah satu pihak tanpa memberi kesempatan bagi pihak lain untuk bernegosiasi.
Klausula baku menjadi tidak sah ketika ada ketidakseimbangan antara pihak-pihaknya karena perjanjian yang sah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan mengikat mereka sebagai undang-undang. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat membuat perjanjian tidak sah. Oleh karena itu, klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dilarang.
Meskipun ada prinsip kebebasan berkontrak, perjanjian harus memenuhi syarat sah seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk memiliki sebab yang sah. Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah jika bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.
Jadi, perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi tidak sah karena melanggar ketentuan undang-undang.
Dampak Perjanjian yang Mengandung Klausul Eksonerasi
Perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi dapat batal demi hukum. Klausula eksonerasi merupakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen.
Klausula eksonerasi dapat menyebabkan hak dan kewajiban para pihak menjadi tidak berimbang. Klausula eksonerasi dalam polis asuransi merupakan pembatasan atau penghapusan tanggung jawab penanggung terhadap kerugian yang dialami tertanggung.
Pada perjanjian pinjam meminjam pada Fintech berbasis P2P Lending, klausula eksonerasi dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata.
Dalam UUPK, perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi dapat batal demi hukum jika melanggar Pasal 18 ayat (1). Dalam KUHPerdata, perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian.
[1] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[2] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[3] Ahmadi Miru. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. (Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa, 2007), hal. 40
[4] Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., “Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian” Hukum Online.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi