Literasi Hukum - Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi baku mengenai percobaan dalam hukum pidana. Namun, menurut Kitab Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut âKBBIâ), percobaan merupakan usaha mencoba sesuatu; usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu. Percobaan dalam hukum pidana atau poging dapat diklasifikasikan sebagai inchoate crime, yakni perbuatan yang belum selesai.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (selanjutnya disebut âKUHPâ), percobaan dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP. Adapun intisari norma pada masing-masing pasal adalah sebagai berikut.
[ninja_tables id="5884"]Beberapa tindak pidana yang mendapat pengecualian dari ketentuan di atas, antara lain pada Pasal 351 ayat (5) KUHP, Pasal 352 ayat (2) KUHP, Pasal 302 ayat (2) KUHP, dan Pasal 184 ayat (5) KUHP.
Percobaan dalam Hukum Pidana Sebagai Sebuah Delik
Secara teoritis, muncul pertanyaan mengenai percobaan dalam hukum pidana, yakni apakah merupakan delik yang sempurna atau tidak. Menurut Mr Pompe dan Prof Moeljatno, percobaan dalam hukum pidana adalah kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan dalam hukum pidana juga merupakan kekhususan dari sebuah delik sehingga disebut sebagai delik yang berdiri sendiri atau delictum sui generis. Di lain sisi, Ny Hezeringkel Suringa dan Prof Oemar Seno Adji berpendapat bahwa percobaan dalam hukum pidana merupakan unsur pertanggungjawaban pidana sehingga bukan merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan delik tidak sempurna.
Prof Moeljatno menglasifikasikan percobaan dalam hukum pidana sebagai delik yang selesai sebab orang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana manakala tidak melakukan tindak pidana. Logika tersebut, ketika dilekatkan pada percobaan dalam hukum pidana yang mana pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana, maka pastilah pelaku telah melakukan tindak pidana sehingga percobaan sendiri secara tidak langsung merupakan delik yang selesai. Selain itu, dalam beberapa pasal percobaan lain, percobaan merupakan delik yang berdiri sendiri (vide Pasal 104, 106, dan 107 KUHP).
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut pendapat yang menyatakan sebagai delik yang tidak berdiri sendiri/selesai/sempurna, percobaan adalah alasan untuk memperluas dapat dipidananya orang, sedangkan pendapat yang menyatakan sebagai delik yang berdiri sendiri, percobaan dalam hukum pidana adalah alasan untuk memperluas dapat dipidananya suatu perbuatan.
Pada dasarnya, terdapat tiga teori dasar dalam mempidana percobaan, antara lain:
- Teori Subjektif, yakni patut dipidananya percobaan dilandaskan pada adanya niat/kehendak/sikap batin pelaku untuk melakukan tindakan atau menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
- Teori Objektif, yakni patut dipidananya percobaan dilandaskan pada perbuatan yang dilakukan membahayakan kepentingan umum yang dilindungi oleh undang-undang.
- Teori Integrasi/Campuran, yakni patut dipidananya percobaan dilandaskan pada sikap batin berbahaya pelaku dan sifat berbahaya dari perbuatan yang dilakukan.
Unsur-Unsur Percobaan
Menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP, percobaan dalam hukum pidana terdiri atas adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak terselesaikannya perbuatan bukan karena kehendak sendiri. Terhadap ketiga unsur tersebut akan diuraikan masing-masing ruang lingkup dan perbedaan pendapat di antara sarjana hukum sebagai berikut.
Komentar (0)
Tulis komentar