JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan kantor DPMPTSP Kota Madiun, Jumat (23/1/2026), dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi, mengatakan penyidik juga mengamankan dokumen dan barang lainnya dari penggeledahan tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Budi menyampaikan, KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti yang diamankan dan disita untuk kebutuhan penyidikan.
Maidi Tersangka Kasus Pemerasan CSR dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
KPK kemudian menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komentar (0)
Tulis komentar