JAKARTA, Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah lima ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perubahan mencakup nilai batas wajar, batas waktu pelaporan, mekanisme penandatanganan keputusan, kelengkapan dokumen, dan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi.

Kenaikan Nilai Batas Wajar Pelaporan Gratifikasi

Peraturan terbaru mengubah ambang batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK. Hadiah dalam konteks pernikahan atau upacara adat dan agama naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Pemberian antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang naik dari Rp200 ribu menjadi Rp 500 ribu per pemberi. Batasan total per tahun naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas wajar Rp300 ribu per pemberi untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun sesama rekan kerja dihapuskan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Status Gratifikasi yang Terlambat Dilaporkan

Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Perubahan Dasar Penandatanganan Keputusan

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi yang sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi diubah. Penandatanganan SK kini ditentukan berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Batas Waktu Kelengkapan Dokumen Laporan

Batas waktu penyampaian kelengkapan dokumen laporan gratifikasi diperpendek dari 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Laporan yang tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 merinci tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai berikut:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi