JAKARTA, Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, terkait gugatan praperadilan Sekjen DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan DPR Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (25/1/2026), menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan KPK telah sesuai regulasi. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang memadai.
“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi.
KPK menyatakan penghormatan terhadap hak hukum setiap warga negara, termasuk pengajuan gugatan ke pengadilan. Budi mengatakan, KPK menjalankan tugas dengan prinsip profesionalitas.
“KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” tuturnya.
Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen DPR
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mencatat permohonan Indra Iskandar teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Sidang 4. Hingga kini, KPK menyatakan belum menerima…
Tulis komentar