Unsur-Unsur Percobaan
Menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP, percobaan dalam hukum pidana terdiri atas adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak terselesaikannya perbuatan bukan karena kehendak sendiri. Terhadap ketiga unsur tersebut akan diuraikan masing-masing ruang lingkup dan perbedaan pendapat di antara sarjana hukum sebagai berikut.
Adanya niat
Niat atau voornemen diartikan oleh Van Hammel dan Simons sebagai kesengajaan, sedangkan menurut Vos, niat didefinisikan khusus sebagai sengaja dengan maksud (dolus directus). Di lain sisi, Hoge Raad dalam Arrest-nya tampak cenderung untuk mendefinisikan niat sebagai kesengajaan secara umum. Hal ini tampak pada dua putusan dengan kasus posisi sebagai berikut.
A menaiki kereta api. Di tengah perjalanan, petugas kereta api memeriksa tiket masing-masing penumpang, tetapi A menolak dan menendang petugas tersebut. Apabila petugas tersebut tidak berpegangan pada tiang maka pasti dia jatuh dan meninggal. Dengan demikian, Hoge Raad memutuskan bahwa A telah melakukan percobaan pembunuhan dengan corak kesengajaan sebagai kemungkinan (Hoge Raad Arrest 12-3-1943).
Selain kasus di atas, ada pula Hoge Raad Arrest tentang kue tart beracun yang sangat terkenal. Pada kasus tersebut, pelaku memahami bahwa niat A untuk membunuh B dengan mengirim kue tart beracun ke rumahnya mungkin saja membunuh keluarga B yang lain sebab tinggal di rumah yang sama dan memakan kue tart tersebut. Terhadap A, manakala B tidak meninggal, dapat dikenakan pasal percobaan dengan uraian sebagai berikut.
Menurut Vos, A dapat dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana sebab kesengajaan pelaku adalah ingin membunuh B dengan mengirimkan kue tart beracun, tetapi tidak terlaksana. Corak kesengaajan pada delik ini adalah dolus directus.
Di lain sisi, menurut pendapat Van Hammel dan Simons, selain percobaan pembunuhan berencana terhadap B, A juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap anggota keluarga B yang lain. Pendapat ini dilandaskan pada argumen bahwa mungkin saja anggota keluarga B yang tinggal satu rumah dengan B memakan kue tart beracun tersebut. Corak kesengajaan pada delik yang kedua merupakan dolus eventualis.
Berbeda dengan dua pendapat di atas, Prof Moeljatno menyatakan pendapat alternatif, yakni pendapat Van Hammel dan Simons mengenai adanya dua percobaan patut dipertimbangkan. Hal ini disebabkan akibat yang dilarang undang-undang adalah matinya seseorang yang mana kesengajaan A, baik dolus directus maupun dolus eventualis menjadi faktor penyebabnya.
Namun demikian, niat tidak dapat disamakan dengan sengaja sebab perlu adanya perbuatan yang diperlukan untuk melakukan delik baru disebut ada kesengajaan. Apabila tidak, maka niat tadi baru bersifat sikap batin atau mens rea sehingga dalam kaitannya dengan percobaan pembunuhan terhadap anggota keluarga B, perlu diuraikan lebih lanjut secara eksplisit dan terpisah apakah betul tindakan A memenuhi unsur pembunuhan biasa dengan kesengajaan dolus eventualis.
Tulis komentar