JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Adies lebih dulu menyampaikan pemaparan sebagai calon hakim konstitusi. Setelah itu, fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Rapat kemudian menyepakati Adies sebagai hakim MK usulan DPR dan menyatakan proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Hakim MK DPR untuk Menggantikan Arief Hidayat

Persetujuan Komisi III ini berkaitan dengan pergantian hakim MK dari unsur DPR. Komisi III sebelumnya menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi pada Senin (26/1/2026) sore, dan Adies Kadir—yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR—disebut menjadi kandidat yang diuji untuk menggantikan hakim MK usulan DPR, Arief Hidayat.

Arief Hidayat diketahui akan memasuki masa purnatugas karena mencapai batas usia 70 tahun pada 3 Februari 2026. Ketentuan pemberhentian dengan hormat karena berusia 70 tahun diatur dalam perubahan UU MK.

MK juga pernah menyurati DPR untuk menginformasikan jadwal purnatugas Arief sesuai ketentuan pemberitahuan kepada lembaga pengusul…