JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Adies lebih dulu menyampaikan pemaparan sebagai calon hakim konstitusi. Setelah itu, fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Rapat kemudian menyepakati Adies sebagai hakim MK usulan DPR dan menyatakan proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengisian Hakim MK DPR untuk Menggantikan Arief Hidayat
Persetujuan Komisi III ini berkaitan dengan pergantian hakim MK dari unsur DPR. Komisi III sebelumnya menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi pada Senin (26/1/2026) sore, dan Adies Kadir—yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR—disebut menjadi kandidat yang diuji untuk menggantikan hakim MK usulan DPR, Arief Hidayat.
Arief Hidayat diketahui akan memasuki masa purnatugas karena mencapai batas usia 70 tahun pada 3 Februari 2026. Ketentuan pemberhentian dengan hormat karena berusia 70 tahun diatur dalam perubahan UU MK.
MK juga pernah menyurati DPR untuk menginformasikan jadwal purnatugas Arief sesuai ketentuan pemberitahuan kepada lembaga pengusul sebelum batas usia/purna tugas.
Sekilas Profil Adies Kadir
Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar. Dalam struktur pimpinan DPR, ia membidangi koordinasi ekonomi dan keuangan (antara lain terkait Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) serta tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024–2029.
Adies lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968 dan terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo). Dalam periode sebelumnya, ia juga pernah bertugas di Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Riwayat pendidikan Adies mencakup S-1 Teknik Sipil, S-1 Hukum, S-2 Ilmu Hukum, hingga S-3 Ilmu Hukum, sebagaimana tercantum dalam profil yang dipublikasikan Partai Golkar.
Bagaimana Prosedur Pengangkatan Hakim MK
Secara normatif, MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dalam ketentuan perubahan UU MK, jika terdapat hakim konstitusi yang akan diberhentikan karena memasuki batas usia, MK memberitahukan kepada lembaga pengusul. Selanjutnya, lembaga pengusul mengajukan pengganti kepada Presiden, dan Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti ditetapkan dalam batas waktu tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
Catatan: DPR Pernah Menyetujui Kandidat Lain pada 2025
Sebelumnya, DPR pernah menggelar fit and proper test calon pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025. Dalam proses tersebut, DPR menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR pengganti Arief Hidayat.
Komentar (0)
Tulis komentar