Literasi Hukum - Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi baku mengenai percobaan dalam hukum pidana. Namun, menurut Kitab Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut “KBBI”), percobaan merupakan usaha mencoba sesuatu; usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu. Percobaan dalam hukum pidana atau poging dapat diklasifikasikan sebagai inchoate crime, yakni perbuatan yang belum selesai.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (selanjutnya disebut “KUHP”), percobaan dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP. Adapun intisari norma pada masing-masing pasal adalah sebagai berikut.

[ninja_tables id="5884"]

Beberapa tindak pidana yang mendapat pengecualian dari ketentuan di atas, antara lain pada Pasal 351 ayat (5) KUHP, Pasal 352 ayat (2) KUHP, Pasal 302 ayat (2) KUHP, dan Pasal 184 ayat (5) KUHP.

Percobaan dalam Hukum Pidana Sebagai Sebuah Delik

Secara teoritis, muncul pertanyaan mengenai percobaan dalam hukum pidana, yakni apakah merupakan delik yang sempurna atau tidak. Menurut Mr Pompe dan Prof Moeljatno, percobaan dalam hukum pidana adalah kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan dalam hukum pidana juga merupakan kekhususan dari sebuah delik sehingga disebut sebagai delik yang berdiri sendiri atau delictum sui generis. Di lain sisi, Ny Hezeringkel Suringa dan Prof Oemar Seno Adji berpendapat bahwa percobaan dalam…