JAKARTA, Literasi Hukum - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Hariyono (69), buronan tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jombang. Hariyono diamankan di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Jumat, 23 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Hariyono berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan lama tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan pengadilan.

“Tim Satgas SIRI berhasil mengamankan terpidana Hariyono, S.Pd. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Jombang terkait perkara tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012

Status terpidana Hariyono merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Dalam putusan tersebut, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.115.000. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: Empat tahun.

  • Denda: Rp200.000.000.

  • Subsider: Pidana kurungan selama empat bulan jika denda tidak dibayar.

Identitas terpidana tercatat lahir di Jombang, berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil. Alamat terakhir tercatat di Jalan Griya Indah Blok 5 Nomor 5, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Proses Penyerahan Terpidana

Anang Supriatna menjelaskan saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar. Terpidana selanjutnya dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan baik dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jombang,” kata Anang.

Anang menegaskan Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang agar menyerahkan diri. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi dari proses hukum.