Literasi Hukum - Aktivitas penyadapan getah pinus yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi perhatian serius publik. Praktik pemanfaatan hasil hutan yang berjalan tanpa kepastian hukum tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem tetapi juga mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan negara di kawasan konservasi strategis.

TNGC merupakan kawasan konservasi nasional yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi. Selain berfungsi sebagai benteng keanekaragaman hayati di wilayah timur Jawa Barat, kawasan ini juga menjadi penyangga utama hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menopang kebutuhan air dan kehidupan jutaan warga di Kabupaten Kuningan, Cirebon dan Majalengka. Dengan fungsi strategis tersebut, setiap bentuk aktivitas pemanfaatan semestinya tunduk pada regulasi ketat dan prinsip kehati-hatian.

Secara administratif, kawasan TNGC membentang di tiga wilayah kabupaten, yakni Kuningan, Majalengka, dan sebagian kecil Cirebon. Kondisi ini menuntut tata kelola berbasis zonasi yang jelas, pengawasan berlapis serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya aktivitas ekonomi terstruktur yang berjalan tanpa landasan perizinan formal.

Di wilayah Kabupaten Majalengka, aktivitas penyadapan getah pinus teridentifikasi berlangsung di Blok Padaherang, wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Majalengka di bawah Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Raharja yang diketuai Sanukri, tanpa mengantongi izin resmi pemanfaatan hasil hutan di kawasan taman nasional.

Skala kegiatan penyadapan ini tergolong signifikan. Berdasarkan keterangan warga setempat, pada musim kemarau produksi getah pinus dapat mencapai sekitar 12 ton dalam satu kali panen, sementara pada musim penghujan volumenya menurun hampir setengahnya. Data ini menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang berkelanjutan dan bernilai komersial tinggi.

Namun demikian, warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi terkait status legalitas kegiatan, standar operasional prosedur (SOP), potensi dampak ekologis maupun mekanisme pengawasan lingkungan. Padahal, aktivitas penyadapan tersebut berlangsung di zona tradisional taman nasional yang secara prinsip tetap berada di bawah kendali penuh negara.

Saat dikonfirmasi, pihak SPTN Wilayah II Majalengka melalui Kepala Seksi, Halu Oleo selaku pemangku jabatan, mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat izin resmi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di kawasan TNGC. Pengakuan tersebut menegaskan bahwa aktivitas penyadapan yang berjalan di lapangan tidak memiliki payung hukum yang sah.

Pihak pengelola juga menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah diketahui secara struktural hingga ke tingkat pusat, dengan alasan proses administrasi perizinan yang belum rampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan efektivitas fungsi pengawasan di kawasan taman nasional.

Dalam aspek pembinaan, Balai TNGC diketahui menjalin kerja sama dengan Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning yang membawahi wilayah Kabupaten Majalengka dan Kuningan. Namun demikian, skema pembinaan tersebut dinilai belum menjawab persoalan fundamental, khususnya terkait legalitas kegiatan dan mekanisme pengawasan pemanfaatan hasil hutan di kawasan konservasi.