Tulisan ini ditulis oleh Shidarta yang telah terbit di Majalah Konstitusi.
Tulisan ini semula dipersiapkan sebagai bagian dari buku yang akan diterbitkan atas inisiatif Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta. Draf tulisan ini tentu tidak sepenuhnya bakal sama dengan isi buku (kumpulan tulisan bersama dengan penulis lain) yang diharapkan dapat diluncurkan pada tahun 2022. Salah satu materi dari tulisan tersebut menyoroti kaitan antara hak asasi manusia dan hukum keperdataan. Atas dasar latar belakang itulah, tulisan ini membawa kita pada satu tema perenial dalam filsafat hukum, yakni tentang hak dan kewajiban.
Dalam studi hukum, sangat lazim kita menghadap-hadapkan konsep hak dengan kewajiban. Apeldoorn menelusuri kedua konsep ini dengan mengatakan keduanya sebagai dua segi dari satu hubungan hukum. Seolah-olah jika pada satu pihak terdapat hak, maka pada pihak lain terdapat kewajiban (timbul secara refleks). Kelsen memberi penjelasan yang sedikit berbeda, dengan mengatakan bahwa konfigurasi hak dan kewajiban itu berkaitan dengan hubungan antara hukum dan moral. Dalam buku “Pure Theory of Law” (Bab IV Bagian 29), Kelsen menyatakan bahwa moral selalu mengedepankan kewajiban, sebaliknya hukum selalu mengedepankan hak.
Dalam bahasa Jerman dan Belanda, kata “hak” dan “hukum” memang menggunakan terminologi yang sama, yakni Recht. Hukum adalah Recht im objektiven Sinne (hukum dalam pengertian objektif), sedangkan hak adalah Recht im subjektiven Sinne (hukum dalam pengertian subjektif). Setiap individu dipahami sejak dilahirkan, pastilah sudah memiliki kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Itulah hakikat dari hak, yakni kebebasan bagi si subjek hukum untuk berperilaku. Kelsen menyebutkan hak demikian sebagai kebolehan yang positif (positive permission). Jika kita memiliki hak, berarti kita memiliki kebolehan untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang. Sampai di sini kita pahami bahwa karena semua orang memiliki kebolehan seperti itu, akhirnya izin demikian memunculkan ketidakbebasan pula. Ketidakbebasan tersebut datang karena perbenturan kebebasan-kebebasan yang memunculkan potensi konflik. Perbenturan terjadi apabila kebolehan melakukan sesuatu itu dilaksanakan secara melampaui batas, yang kerap disebut penyalahgunaan hak (misbruik van recht; abuse of right).
Hukum dikatakan objektif apabila ia memuat aturan-aturan yang berlaku umum. Sementara itu, hukum dikatakan subjektif apabila hukum berurusan dengan hubungan hukum yang konkret dengan melibatkan subjek-subjek hukum di dalamnya. Di sinilah masing-masing subjek hukum itu akan mengklaim telah memiliki hak atas hubungan hukum itu dan menuntut pihak lawan menghormati hak tadi. Dengan perkataan lain, hak-hak itu saling berusaha satu sama lain agar dipenuhi oleh pihak lawan pada hubungan hukum itu.
Klaim-klaim itu akan memanas jika suatu hubungan hukum telah sampai pada tahap sengketa. Namun, karena manusia adalah mahluk sosial, maka dengan sendirinya manusia selalu rindu untuk memiliki sebanyak mungkin teman yang dapat mendukung keberadaan dirinya. Dengan demikian konflik sedapat mungkin dihindari agar tidak sampai merusak kebersamaan (kolektivitas). Tenggang rasa dan toleransi terhadap hak orang lain, sesungguhnya adalah dalam rangka mempertahankan kebersamaan itu. Tuntutan tersebut tidak harus dipaksakan oleh siapapun dan dengan kekuatan dari manapun karena memang naluri setiap manusia menghendakinya demikian. Aturan kencana (golden rule) mengatakan, “Jangan engkau lakukan kepada orang lain apa yang tidak engkau inginkan orang lain lakukan terhadapmu!” Prinsip ini diakui oleh semua agama dan dipandang sebagai prinsip utama dalam moralitas. Kata “jangan” di sini menunjukkan adanya kewajiban yang bernada negatif (larangan).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.