Salah satu jenis norma yang sarat dengan muatan kewajiban adalah kesusilaan. Menurut Apeldoorn, hukum sesungguhnya bertujuan untuk menjaga tata tertib masyarakat yang baik, sementara kesusilaan bertujuan pada penyempurnaan diri seseorang. Jadi, moralitas memiliki kedalaman karena menyentuh langsung sisi internal kejiwaan manusia. Moralitas bersifat otonom. Sebagian besar moralitas menghuni domain otonom manusia itu. Hal ini berbeda dengan hukum yang sudah cukup puas apabila dapat mengobservasi perilaku manusia secara fisik. Jika ada seorang pengendara sepeda motor berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah, maka perilaku itu sudah cukup di mata hukum. Hukum tidak akan menyelidiki lebih jauh apakah secara internal pengemudi itu ikhlas untuk berhenti pada saat itu. Moralitas tentu tidak puas dengan perilaku kasatmata seperti itu. Moralitas akan mempersoalkan sisi internalnya, yakni apakah si pengendara sepeda motor itu benar- benar menyadari kewajibannya untuk berhenti. Bukan karena hukum, melainkan karena moralitasnya memintanya melakukannya. Immanuel Kant menyebutkan hal ini sebagai imperatif kategoris (kewajiban moral tanpa syarat).
Contoh di atas tidak berarti bahwa hukum tidak peduli dengan aspek otonom itu. Kewajiban moral seperti ini penting karena muatan inilah yang akan diambil alih oleh hukum dan diolah menjadi substansi hukum. Atas dasar itu, hukum tersebut lalu memiliki dasar keberlakuan filosofis
Dalam wacana tentang hukum dalam makna subjektif, perbincangan kita akan berfokus pada hak versus kewajiban. Keduanya memang populer untuk dipasangkan. Pertanyaannya adalah: di antara hak dan kewajiban itu, mana yang lebih dulu muncul? Penganut aliran hukum kodrat meyakini haklah yang terlebih dulu ada. Hal serupa juga dipersepsikan oleh Mazhab Sejarah. Hans Kelsen menjelaskan persoalannya sebagai berikut:
The traditional view that the right and the obligation are two different objects of legal cognition, that, in fact, the former has a priority in relation to the latter, is probably rooted in the natural law doctrine. This doctrine assumes the existence of natural rights, inborn in man, hat are valid before any positive legal order is established. Among these natural rights, the right of individual property plays a major role. The function of a positive legal order (i.e. of the state), which terminates the state of nature, is–according to this doctrine–to guarantee the natural rights by stipulating corresponding obligations. This view has influence the representatives of the School of Historical Jurisprudence, who inaugurated the legal positivism of the nineteenth century and decisively influence the concept of a general theory of law.
Jadi, antara aliran hukum kodrat dan mazhab sejarah memiliki kesamaan dalam melihat hak. Hak ini adalah hukum dalam pengertian subjektif dan hadir sebagai kenyataan pra-positif. Aliran hukum kodrat memandang hak sudah ada secara alami tanpa harus menunggu hukum positif menghadiahkannya kepada kita. Mazhab sejarah juga berpikiran demikian, bahwa hak pun telah hadir melalui pergulatan sejarah tanpa perlu dipositifkan oleh penguasa negara. Kalau pun negara akhirnya turut campur, hal itu terjadi demi memastikan atau menjamin pemenuhan hak tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.