Hak yang paling utama dan perlu hadir secara alami dan/atau historis itu adalah ha-hak kebendaan. Setiap orang berkeinginan agar dirinya punya kebebasan untuk memiliki dan menikmati kekayaannya berupa benda-benda, termasuk mengalihkan (mendistribusikan) kekayaannya itu kepada siapapun. Hak kebendaan ini ada yang mutlak (absolut) dan ada yang relatif. Dikatakan mutlak karena hak itu eksis dan dapat dipertahankan pada semua orang (jus in rem). Jika saya memiliki sebidang tanah, maka tanah itu adalah hak mutlak bagi saya. Sementara itu, hak yang relatif adalah hak yang eksis terkait pada orang-orang tertentu saja. Sebagai contoh, jika sayamemiliki piutang kepada seorang mitra bisnis, maka hak itu hanya eksis dan dapat dituntut pada mitra bisnis saya itu saja (jus in personam). Hak seperti ini tidak berurusan dengan semua orang.
Bagaimana dengan hak asasi manusia, hak penduduk, dan hak warga negara? Hak-hak semacam ini dapat digolongkan sebagai hak politik. Karakternya berbeda dengan hak dalam lapangan hukum keperdataan. Hak politik ini biasanya dimuat di dalam konstitusi negara. Kelsen mengingatkan bahwa jaminan hak politik di dalam konstitusi itu tidak dengan sendirinya (otomatis) memberikan hak tersebut. Hak itu pada dasarnya memberikan larangan bagi pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan ketentuan yang mencederai hak politik setiap manusia, penduduk, dan/atau warganegara. Ia menulis lebih lanjut sebagai berikut:
The “unconstitutional” statute is a valid law until it is individually or generally annulled. It is not void, but voidable. The situation is analogous when the constitution guarantees freedom of religion. Such a guarantee means that a statute prohibiting the exercise of a certain religion may be annulled as unconstitutional.
Hak politik itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, namun ia membutuhkan peraturan pelaksanaan, berupa undang-undang untuk menghadirkannya di dalam kenyataan. Bahkan, apabila ada undang-undang yang tidak menjalankan amanat konstitusi itu, undang-undang itu tidak serta merta batal demi hukum. Untuk pembatalannya undang-undang ini harus diproses melalui permohonan uji material.
Sebagai contoh, Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan tidak boleh ada satu bentuk hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata. Pasal 3 ini tidak ada rumusannya di dalam konstitusi, tetapi kita dapat memahami kaitan pernyataan itu dengan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan sebelumnya di dalam Pasal 1 KUH Perdata, bahwa menikmati hak-hak keperdataan itu tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan (baca: pemberian negara). Kita dapat memformulasikan dengan kalimat lain, bahwa hak-hak keperdataan itu tidak harus terlebih dulu ditransfromasikan terlebih dulu menjadi hak-hak politik. Kendati tidak ditegaskan sebagai hak politik, misalnya di dalam konstitusi, ada kemungkinan pula pelanggaran hak keperdataan itu secara implisit merupakan pelanggaran hak politik.
Kita ketahui bahwa penghukuman (penjatuhan sanksi) dalam bentuk apapun adalah suatu pembebanan kewajiban bagi si penerima hukuman. Kewajiban tersebut tidak boleh sekali-kali mematikan hak-hak keperdataan seseorang, seperti hak untuk berkeluarga, memiliki keturunan, dan memiliki harta kekayaan. Pembebanan seperti ini adalah pembebanan yang melampaui batas. Lon Fuller mengingatkan kita dalam
salah satu prinsip legalitasnya bahwa law should not require conduct beyond the abilities of those affected. Jadi, apabila ada undang-undang di luar KUH Perdata sampai memuat sanksi yang menghalangi seseorang memiliki keturunan, maka undang-undang seperti itu tidak lagi sekadar menerjang hak keperdataan, tetapi juga hak politik (konstitusional) si terhukum, yakni hak asasi manusia. Polemik biasanya akan muncul tatkala persoalannya di bawah ke diskursus tentang hak politik, bahwa terhukum yang mengklaim hak atas dasar hak politik itu lalu dikonfrontasikan dengan hak pihak lain (korban yang dirugikan) untuk mendapatkan keadilan. Jawabannya akan lebih jernih seandainya diskursus dibawa murni ke ranah hak keperdataan, bahwa hak menurut Pasal 3 itu adalah suatu jus in rem, sementara hak dari pihak yang dirugikan untuk meminta seseorang dijatuhkan hukuman (kalau perlu seberat- beratnya) adalah suatu jus in personam. (***)

Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.