Tulisan ini ditulis oleh Shidarta yang telah terbit di Majalah Konstitusi.
Tulisan ini semula dipersiapkan sebagai bagian dari buku yang akan diterbitkan atas inisiatif Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta. Draf tulisan ini tentu tidak sepenuhnya bakal sama dengan isi buku (kumpulan tulisan bersama dengan penulis lain) yang diharapkan dapat diluncurkan pada tahun 2022. Salah satu materi dari tulisan tersebut menyoroti kaitan antara hak asasi manusia dan hukum keperdataan. Atas dasar latar belakang itulah, tulisan ini membawa kita pada satu tema perenial dalam filsafat hukum, yakni tentang hak dan kewajiban.
Dalam studi hukum, sangat lazim kita menghadap-hadapkan konsep hak dengan kewajiban. Apeldoorn menelusuri kedua konsep ini dengan mengatakan keduanya sebagai dua segi dari satu hubungan hukum. Seolah-olah jika pada satu pihak terdapat hak, maka pada pihak lain terdapat kewajiban (timbul secara refleks). Kelsen memberi penjelasan yang sedikit berbeda, dengan mengatakan bahwa konfigurasi hak dan kewajiban itu berkaitan dengan hubungan antara hukum dan moral. Dalam buku “Pure Theory of Law” (Bab IV Bagian 29), Kelsen menyatakan bahwa moral selalu mengedepankan kewajiban, sebaliknya hukum selalu mengedepankan hak.
Dalam bahasa Jerman dan Belanda, kata “hak” dan “hukum” memang menggunakan terminologi yang sama, yakni Recht.…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.