Literasi Hukum - Istilah judex factie dan judex jurist kerap kali dijumpai dalam proses peradilan tingkat pertama maupun banding serta proses kasasi dalam Mahkamah Agung.
Artikel ini membahas secara mendalam terkait apa itu judex factie dan judex jurist dalam peradilan di Indonesia.
Definisi Judex Factie dan Judex Jurist
Seiring perkembangan peradilan di Indonesia, pemeriksaan kasasi tidak sebatas memeriksa terkait penerapan hukum, melainkan juga mengadili fakta-fakta yang telah diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
Hal tersebut menjadikan sistem peradilan di Indonesia terbagi dalam tiga tingkatan pengadilan, yakni pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi. Penyebutan tiga tingkatan proses peradilan ini dikenal dua istilah judex factie dan judex jurist.
Secara etimologi, kedua konsep tersebut berasal dari bahasa Latin, yakni judex factie berarti "hakim-hakim (yang memeriksa) fakta" dan judex jurist berarti "hakim-hakim (yang memeriksa) hukum".
Adapun dari secara istilah, judex factie merupakan hakim yang ditugaskan untuk memeriksa fakta persidangan, apakah dari fakta itu terbukti atau tidak perkara tersebut. Sedangkan judex jurist merupakan hakim yang berperan dalam pemeriksaan penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.
Dalam hal ini, lembaga yang bertindak sebagai judex factie antara lain Pengadilan Negeri selaku pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi selaku pengadilan tingkat banding. Mereka adalah pengadilan pertama yang bertugas untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara.
Adapun lembaga yang berperan sebagai judex jurist yakni Mahkamah Agung selaku pengadilan tingkat kasasi. Pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Mahkamah Agung hanya memeriksa interpretasi, konstruksi, dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan oleh judex factie. Oleh karena itu, Mahkamah Agung disebut judex jurist.
Tulis komentar