Konsep Judex Factie

Judex factie merupakan majelis hakim di tingkat pertama yang memiliki kewajiban untuk memeriksa bukti-bukti dari suatu kejadian perkara. Tidak hanya itu, ia juga harus menerapkan aturan serta ketentuan hukum lainnya terhadap fakta-fakta dari perkara tersebut.

Dengan kata lain, judex factie merupakan sistem peradilan yang mana majelis hakim memegang peranan sebagai penemu fakta mana yang benar. Putusan yang diambil dari sistem peradilan ini disebut putusan judex factie. Sedangkan lembaga peradilan judex factie adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Fungsi judex factie dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu

  1. Merumuskan fakta.
  2. Mencari hubungan sebab akibat.
  3. Melakukan reka-reka probabilitas.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri selaku lembaga judex factie memiliki wewenang yang dijelaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, yakni:

"Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."

Wewenang Pengadilan Negeri secara lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 84, 85, 86 KUHAP, yakni:

Pasal 84 KUHAP

(1) Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

(2) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

(3) Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.

(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

Pasal 85 KUHAP

Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Pasal 86 KUHAP

Apabila seorang melakukan tindak pidana di Luar Negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik
Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.

Adapun Pengadilan Tinggi selaku lembaga judex factie di tingkat pengadilan banding memiliki wewenang yang telah diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Pengadilan Umum, yakni:

Ayat (1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

Ayat (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.