Konsep Judex Jurist
Judex juris merupakan hakim agung yang bertugas mengoreksi atau meluruskan kekeliruan yang terjadi dalam penerapan hukum oleh judex factie.
Mahkamah Agung selaku judex jurist memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Agung sebagai Peradilan Negara Tertinggi, merupakan pengadilan kasasi yang memiliki tugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal tersebut bertujuan agar hukum dan undang-undang diterapkan secara adil dan tepat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, menyatakan peran judex jurist dalam Pasal 30, yakni:
“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Hal serupa juga terdapat dalam pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni
“Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan:
- Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
- Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
- Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Itulah uraian mengenai judex factie dan judex jurist dalam peradilan di Indonesia.
Referensi
Zahriyah, Yuhanidz. "Analisis Putusan di Lingkungan Pengadilan Agama (Antara Judex Facti dan Judex Juris)". Jurnal Pro Hukum 11, no. 2 (2022): 267-281.
Tulis komentar