JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Setelah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK kini menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Penahanan Gus Alex mempertegas bahwa KPK kini membawa perkara kuota haji ke fase yang lebih serius. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu memang telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, lalu mengumumkan penetapan kedua tersangka pada 9 Januari 2026.

Gus Alex ditahan lima hari setelah Yaqut lebih dulu masuk rumah tahanan KPK. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut setelah pemeriksaan sebagai tersangka, tidak lama setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Yaqut membantah menerima uang dari perkara kuota haji dan menyatakan kebijakannya semata-mata dilakukan demi keselamatan jemaah.

KPK Duga Gus Alex Berperan Aktif dalam Diskresi dan Distribusi Kuota

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa alasan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka bukan hanya karena pembagian kuota tambahan haji yang diduga menyimpang dari aturan, tetapi juga karena adanya dugaan aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama. Untuk Gus Alex, KPK menyebut perannya cukup aktif, mulai dari proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji tambahan.

Dalam konstruksi yang dibangun KPK, perkara ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Saat itu, kuota tambahan dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Padahal, KPK menilai pembagian itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK juga telah menyatakan bahwa perkara ini dibangun dengan konstruksi kerugian keuangan negara. Pada awal penyidikan, angka kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, setelah menerima audit dari BPK, KPK pada awal Maret 2026 menyebut kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.