Literasi Hukum - Penegakan hukum korupsi di Indonesia belakangan ini menyuguhkan anomali yang menyesakkan dada. Di satu sisi, layar televisi dipenuhi oleh barisan tersangka berompi oranye yang tertunduk lesu. Namun, jika menelisik lebih dalam pada amar putusan dan daftar nama yang terseret, kita akan menemukan pola yang ganjil: mereka yang duduk di kursi pesakitan umumnya adalah para pelaksana teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjebak urusan administratif, atau staf lapangan yang sekadar menjalankan perintah.

Sementara itu, para aktor struktural—mencakup pengendali kebijakan dan aktor intelektual di puncak piramida—sering kali tetap berada di luar jangkauan radar hukum, atau paling jauh hanya dipanggil sebagai saksi yang mendadak amnesia. Inilah fenomena "korupsi tanpa penjara" bagi penguasa struktur; sebuah bentuk normalisasi impunitas yang perlahan merayap melalui celah hukum acara dan teknik penegakan hukum yang kian mekanistik.

Selektivitas Penegakan Hukum

Kegelisahan publik saat ini sebenarnya bukan lagi terletak pada fakta bahwa korupsi itu ada, melainkan pada selektivitas penindakan yang kian telanjang. Ada kesan kuat bahwa penegakan hukum kita sedang melakukan "pesta pora" di atas penderitaan para kroco, sembari memberikan karpet merah bagi kalangan elit. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah moralitas aparat atau integritas personal jaksa maupun hakim, melainkan berakar jauh pada cacat bawaan dalam desain hukum (legal design) dan politik penuntutan kita. Kita terjebak dalam paradigma hukum yang memuja bukti dokumenter dan formalitas administratif, namun gagap saat berhadapan dengan relasi kuasa yang asimetris.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Jebakan Paradigma Administratif

Dalam banyak kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau perizinan sumber daya alam, instrumen hukum yang digunakan sering kali sangat teknokratis. Penegak hukum cenderung mengejar pelanggaran prosedur yang kasatmata, seperti kesalahan penentuan pemenang tender atau kekurangan volume pekerjaan yang sifatnya teknis.

Di sinilah letak jebakannya. Aktor struktural yang memberikan instruksi lisan, kode rahasia, atau lewat pertemuan di ruang privat yang tak tersentuh kamera pengawas, secara otomatis terlindungi oleh benteng administratif. Menurut Romli Atmasasmita (2018: 45), sistem hukum kita memang cenderung memisahkan antara tanggung jawab administratif dan pidana secara kaku. Akibatnya, sering kali "kebijakan" dianggap sebagai area yang imun terhadap sentuhan pidana, meskipun kebijakan tersebut lahir dari niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kegagalan Membaca Kejahatan Struktural

Logika penegakan hukum yang menyasar aktor teknis ini sebenarnya adalah bentuk kegagalan membaca korupsi sebagai kejahatan struktural. Ketika hukum hanya mampu menjerat penanda tangan dokumen, namun gagal menyentuh aktor intelektual yang memerintahkan penandatanganan tersebut, maka hukum sebenarnya sedang memfasilitasi regenerasi koruptor. Para pengendali kebijakan ini akan dengan mudah mencari "tumbal" baru untuk proyek berikutnya, sementara skema korupsinya tetap utuh. Hal ini mengonfirmasi pandangan Satjipto Rahardjo (2009: 112) bahwa hukum sering kali kehilangan daya tembusnya ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang mapan, karena hukum dipaksa bekerja di dalam kotak-kotak formalitas yang mereka ciptakan sendiri.