Literasi Hukum - Seringkali kita mendengar kata asas hukum, ada pula yang menyebutkan adagium, dan kadang kali hal atau kalimat yang sama disebut sebagai postulat. Lalu sebenarnya, apa sih perbedaanya dari asas hukum, adagium, old maxim, dan postulat? yuk simak penjelasan artikel di bawah ini!

Apa itu Asas, Adagium, Old Maxim, dan Postulat?

Ada beberapa istilah yang sering digunakan sebagai pengganti istilah "asas hukum". Istilah-istilah tersebut meliputi "adagium", "old maxim", dan "postulat". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "adagium" didefinisikan sebagai pepatah atau peribahasa. Ketika hukum tidak lengkap, regula pro lege, si deficit lex (sebuah pepatah dapat dijadikan pedoman). Menurut Kamus Hukum, "adagium" diartikan sebagai pedoman ilmiah atau semboyan, serta kata-kata mutiara atau slogan. Di sisi lain, "old maxim" diterjemahkan sebagai pepatah lama. Oleh karena itu, kata "adagium", yang berasal dari Bahasa Latin, adalah sinonim atau memiliki arti yang sama dengan kata "maxim".

Berbeda dengan "adagium" dan "old maxim", "postulat" berasal dari bahasa Latin, yaitu postulatum. Postulatum berasal dari kata yang lebih tua, yaitu postulare. Secara harfiah, postulare berarti meminta atau menuntut, sedangkan postulatio diartikan sebagai suatu pengaduan. Kata "postulat" sendiri berarti preposisi yang merupakan titik tolak pencarian yang bukan definisi atau pengandaian sementara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, postulat adalah asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikan. Postulat juga dapat diartikan sebagai anggapan dasar. Berdasarkan berbagai pengertian tersebut, kata "asas hukum" lebih mendekati pada arti kata "postulat".