Jebakan Paradigma Administratif
Dalam banyak kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau perizinan sumber daya alam, instrumen hukum yang digunakan sering kali sangat teknokratis. Penegak hukum cenderung mengejar pelanggaran prosedur yang kasatmata, seperti kesalahan penentuan pemenang tender atau kekurangan volume pekerjaan yang sifatnya teknis.
Di sinilah letak jebakannya. Aktor struktural yang memberikan instruksi lisan, kode rahasia, atau lewat pertemuan di ruang privat yang tak tersentuh kamera pengawas, secara otomatis terlindungi oleh benteng administratif. Menurut Romli Atmasasmita (2018: 45), sistem hukum kita memang cenderung memisahkan antara tanggung jawab administratif dan pidana secara kaku. Akibatnya, sering kali "kebijakan" dianggap sebagai area yang imun terhadap sentuhan pidana, meskipun kebijakan tersebut lahir dari niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Kegagalan Membaca Kejahatan Struktural
Logika penegakan hukum yang menyasar aktor teknis ini sebenarnya adalah bentuk kegagalan membaca korupsi sebagai kejahatan struktural. Ketika hukum hanya mampu menjerat penanda tangan dokumen, namun gagal menyentuh aktor intelektual yang memerintahkan penandatanganan tersebut, maka hukum sebenarnya sedang memfasilitasi regenerasi koruptor. Para pengendali kebijakan ini akan dengan mudah mencari "tumbal" baru untuk proyek berikutnya, sementara skema korupsinya tetap utuh. Hal ini mengonfirmasi pandangan Satjipto Rahardjo (2009: 112) bahwa hukum sering kali kehilangan daya tembusnya ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang mapan, karena hukum dipaksa bekerja di dalam kotak-kotak formalitas yang mereka ciptakan sendiri.
Tulis komentar