Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan esensi dan implementasi asas legalitas dalam hukum pidana.
Esensi Asas Legalitas
Asas legalitas merupakan salah satu asas hukum yang paling penting. Dalam hukum pidana, asas ini menjadi dasar penjatuhan pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana.
Asas legalitas dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Ini berarti tidak ada pidana tanpa peraturan. Secara spesifik, asas ini menyatakan, perbuatan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada peraturan yang menentukan bahwa perbuatan itu memang patut dijatuhi pidana.
Di Indonesia, asas legalitas dari hukum pidana terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi sebagai berikut:
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Dari ketentuan tersebut, ada 2 gagasan dalam asas legalitas. Pertama, peraturan menjadi dasar menghukum perbuatan. Kedua, peraturan mendahului perbuatan.
Gagasan-gagasan tersebut melahirkan banyak pertanyaan. Misalnya, untuk gagasan pertama, apa indikator dari peraturan yang dapat digunakan untuk menghukum perbuatan? Kemudian, untuk gagasan kedua, apa mungkin jika perbuatan dapat dihukum dengan peraturan yang eksis di masa depan?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, para pakar hukum menggagas 4 tolok ukur yang kemudian menjadi asas pembentukan dari peraturan yang menghukum suatu perbuatan. Keempat tolok ukur itu adalah sebagai berikut:
- Bersifat tertulis (lex scripta) sehingga keberadaannya dapat dibuktikan secara nyata;
- Memiliki ketentuan yang jelas (lex certa) sehingga substansinya tidak dapat menimbulkan pemahaman yang ambigu;
- Mengandung ketentuan yang ketat (lex stricta) sehingga substansinya tidak dapat menimbulkan multitafsiran; dan
- Berlaku secara non-retroaktif (lex praevia) sehingga hak asasi dari pelaku perbuatan tetap dihormati.
Peraturan yang menghukum suatu perbuatan perlu dibuat secara tertulis demi menjamin mekanisme kontrol bagi pembuat peraturan. Pada saat yang bersamaan, sifat tertulis peraturan membuat masyarakat dapat memahami dampak peraturan itu secara konkrit bagi kehidupan mereka.
Hanya saja, sifat tertulis dari suatu peraturan tidaklah cukup. Peraturan itu juga harus memiliki ketentuan yang jelas dan ketat. Dengan sifat yang jelas, kita dapat memahami peraturan itu sebagaimana adanya. Dengan sifat yang ketat, kita dapat memahami sejauh apa jangkauan peraturan tersebut.
Terakhir, peraturan perlu berlaku non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Ini berarti, seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatannya di masa lalu berdasarkan peraturan yang ada di masa depan. Sifat ini perlu dipenuhi sebab peraturan yang berlaku surut melanggar salah satu hak asasi manusia.
Untuk menjawab pertanyaan kedua, para pakar hukum sepakat bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum dengan peraturan masa depan. Ini berhubungan dengan pembahasan sebelumnya mengenai sifat peraturan yang non-retroaktif. Namun, dalam praktik, gagasan ini terjadi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.