Literasi Hukum – Mungkin Anda pernah mendengar bahwa korupsi adalah salah satu masalah yang membudaya di Indonesia. Lalu, apa si penyebab terjadinya korupsi? Siapa akar penyebab terjadinya korupsi? Artikel ini membahas mengenai masifnya korupsi di partai politik sebagai sumber terjadinya korupsi di Indonesia.
Irma Suryani, Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak DPP Partai Nasdem, menyatakan bahwa semua partai politik terlibat dalam praktik korupsi. Dia menekankan bahwa partai politik merupakan penyebab utama masalah di Indonesia karena masih mengutamakan kepentingan praktis dalam aktivitas politiknya. Dalam sebuah diskusi di Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Konsolidasi untuk demokrasi pasca pemilu 2024: oposisi atau koalisi?” di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/2/2024), Irma menyatakan, “Partai politik adalah sumber konflik di negara ini, mengapa? Karena mereka beroperasi secara pragmatis, tidak ada yang tidak pragmatis.” Dia menegaskan, “Semua partai politik terlibat dalam korupsi, tidakkah itu benar? Kita tidak perlu menyembunyikan hal tersebut.”
Benarkan Partai Politik Sumber Korupsi?
Korupsi/rasuah merupakan salah satu masalah serius yang telah menghantui Indonesia selama bertahun-tahun. Praktik rasuah yang merajalela telah merugikan negara dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, politik, dan sosial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah akar permasalahan korupsi di Indonesia terletak di partai politik?
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem politik Indonesia, partai politik memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara. Namun, sayangnya, partai politik di Indonesia seringkali terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyebab Partai Politik Korup
Salah satu alasan mengapa partai politik menjadi tempat korupsi yang subur adalah karena adanya kebutuhan akan dana untuk membiayai kegiatan politik. Pemilihan umum, kampanye politik, dan kegiatan partai membutuhkan biaya yang besar. Tanpa sumber dana yang cukup, partai politik sulit untuk bersaing dan memperoleh dukungan yang dibutuhkan.
Hal ini menyebabkan partai politik sering mencari cara untuk mendapatkan dana, baik melalui sumbangan legal maupun ilegal. Praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi seringkali terjadi dalam proses pengelolaan dana partai politik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan partai dan kepentingan publik seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok elit di dalam partai.
Praktik korupsi di partai politik juga dapat terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana partai. Partai politik seringkali tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana partai. Hal ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum di dalam partai untuk melakukan rasuah tanpa ketahuan publik.
Sebenarnya praktik seperti di atas dikenal dengan istilah perdagangan pengaruh atau dalam bahasa yang lebih keren disebut sebagai trading in influence.
Trading in Influence
Apa itu “perdagangan pengaruh” (trading in influence)? Perdagangan pengaruh adalah bentuk korupsi di mana seseorang memanfaatkan koneksi pribadi, hubungan, atau reputasinya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya bagi diri sendiri atau pihak lain. Ini adalah masalah kompleks dengan implikasi etis dan hukum.
Di era modern, korupsi tak hanya identik dengan suap dan penyalahgunaan anggaran. Fenomena “perdagangan pengaruh” atau trading in influence mulai marak dan menjadi perhatian serius.
Elit partai, dengan pengaruhnya, bertindak layaknya “pengepul” modal politik untuk partai. Dana fantastis dikumpulkan dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, hingga sektor swasta.
Di sisi lain, terdapat individu yang memanfaatkan kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan, meskipun bukan pejabat resmi. Kedekatan ini dimanfaatkan untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintah dan meraup keuntungan pribadi dari prosesnya.
Ironisnya, hukum yang ada saat ini belum mampu menjerat semua pelaku perdagangan pengaruh. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya berlaku bagi penyelenggara negara, sedangkan orang-orang di luar lingkaran tersebut luput dari jeratan hukum.
Kelemahan ini muncul karena Indonesia belum mengadopsi ketentuan tentang perdagangan pengaruh sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Celah ini dimanfaatkan oleh para non-penyelenggara negara untuk mempekerjakan pengaruhnya demi keuntungan pribadi.
Adopsi Pasal 18 UNCAC menjadi solusi krusial untuk menutup celah hukum dan memperkuat pemberantasan rasuah di Indonesia. Dengan menjerat pelaku perdagangan pengaruh, baik penyelenggara negara maupun non-penyelenggara negara, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan adil.
Penerapan aturan ini akan berdampak positif pada terciptanya sistem politik yang lebih bersih dan akuntabel. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi terkait pun dapat kembali pulih.
Singkatnya, perdagangan pengaruh merupakan bentuk rasuah yang tak boleh diabaikan. Adopsi Pasal 18 UNCAC menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.
Lebih lengkapnya, #TemanLiterasi dapat membeli buku berjudul kriminalisasi trading in influence di Indonesia untuk memahami lebih mendalam mengenai korupsi politik yang terjadi denga bentuk perdagangan pengaruh (trading in influence).
Contoh Kasus
Andi, seorang pengusaha, ingin mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari pemerintah. Dia mengetahui bahwa Budi, seorang politisi senior dan ketua partai politik, memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan proyek tersebut.
Andi kemudian menemui Budi dan menawarkan “bantuan” finansial untuk kampanye partai politik Budi di masa depan. Sebagai imbalannya, Andi meminta Budi untuk membantu memenangkan proyek tersebut.
Budi menyetujui permintaan Andi. Dia menggunakan pengaruhnya untuk melobi pejabat terkait dan memastikan Andi mendapatkan proyek tersebut.
Hubungan dengan Korupsi Politik
Kasus ini merupakan contoh trading in influence yang erat kaitannya dengan rasuah politik. Berikut beberapa poin penting:
- Penggunaan pengaruh politik untuk keuntungan pribadi: Andi memanfaatkan pengaruh Budi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yaitu memenangkan proyek.
- Penyalahgunaan dana partai politik: “Bantuan” finansial Andi kepada Budi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana partai politik untuk kepentingan pribadi.
- Konsekuensi: Praktik trading in influence seperti ini dapat merusak sistem demokrasi dan menghambat pembangunan nasional.
Dampak dan Solusi
Praktik trading in influence dapat mengakibatkan:
- Ketidakadilan: Pengusaha yang memiliki koneksi dan pengaruh mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya, sedangkan pengusaha lain yang tidak memiliki koneksi tertinggal.
- Penurunan kualitas pembangunan: Proyek-proyek pemerintah tidak diberikan kepada pihak yang paling kompeten, tetapi kepada pihak yang memiliki koneksi dan pengaruh.
- Ketidakpercayaan publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan partai politik.
Solusi
- Penguatan regulasi: Perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk menindak trading in influence, termasuk pendanaan politik yang transparan dan akuntabel.
- Peningkatan kesadaran publik: Masyarakat perlu di edukasi tentang bahaya trading in influence dan korupsi politik.
- Penguatan peran civil society: Civil society dapat berperan sebagai watchdog untuk mengawasi proses pengambilan keputusan dan mencegah praktik trading in influence.
Trading in influence merupakan salah satu bentuk korupsi politik yang perlu ditangani dengan serius. Praktik ini dapat merusak sistem demokrasi dan menghambat pembangunan nasional. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan civil society untuk memerangi trading in influence dan membangun sistem politik yang lebih bersih dan akuntabel.
Rendahnya Integritas dan Moral Politisi Indonesia
Selain itu, korupsi di partai politik juga dapat terjadi karena rendahnya integritas dan moralitas di kalangan politisi. Ambisi untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan sering mengalahkan nilai-nilai etika dan moral yang seharusnya menjadi pegangan dalam berpolitik. Banyak politisi yang menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa rasuah tidak hanya terjadi di partai politik. Korupsi juga terjadi di berbagai sektor dan lembaga di Indonesia, termasuk pemerintah, birokrasi, dan sektor swasta. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa akar permasalahan korupsi hanya terletak di partai politik.
Langkah Mengatasi Korupsi di Indonesia
Untuk mengatasi rasuah massive di partai politik dan di Indonesia secara keseluruhan, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. Pertama, partai politik harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana partai. Mekanisme pengawasan yang efektif harus diterapkan untuk mencegah praktik rasuah.
Kedua, integritas dan moralitas politisi harus ditingkatkan melalui pendidikan dan pembentukan karakter. Politisi harus memiliki komitmen yang kuat untuk melayani kepentingan publik dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral.
Ketiga, hukum dan sistem peradilan harus diperkuat untuk menindak tegas praktik korupsi di partai politik. Penegakan hukum yang adil dan efektif akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik rasuah di masa depan.
Terakhir, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap partai politik dan pemerintah juga sangat penting. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan keinginan untuk melawan rasuah dan mendukung upaya pemberantasan rasuah.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, rasuah massive di partai politik memang menjadi salah satu akar permasalahan korupsi di Indonesia. Praktik korupsi ini merugikan negara dan masyarakat secara luas. Namun, penting untuk diingat bahwa rasuah juga terjadi di berbagai sektor dan lembaga di Indonesia. Untuk mengatasi rasuah, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait.