Literasi Hukum - Penegakan hukum korupsi di Indonesia belakangan ini menyuguhkan anomali yang menyesakkan dada. Di satu sisi, layar televisi dipenuhi oleh barisan tersangka berompi oranye yang tertunduk lesu. Namun, jika menelisik lebih dalam pada amar putusan dan daftar nama yang terseret, kita akan menemukan pola yang ganjil: mereka yang duduk di kursi pesakitan umumnya adalah para pelaksana teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjebak urusan administratif, atau staf lapangan yang sekadar menjalankan perintah.
Sementara itu, para aktor struktural—mencakup pengendali kebijakan dan aktor intelektual di puncak piramida—sering kali tetap berada di luar jangkauan radar hukum, atau paling jauh hanya dipanggil sebagai saksi yang mendadak amnesia. Inilah fenomena "korupsi tanpa penjara" bagi penguasa struktur; sebuah bentuk normalisasi impunitas yang perlahan merayap melalui celah hukum acara dan teknik penegakan hukum yang kian mekanistik.
Selektivitas Penegakan Hukum
Kegelisahan publik saat ini sebenarnya bukan lagi terletak pada fakta bahwa korupsi itu ada, melainkan pada selektivitas penindakan yang kian telanjang. Ada kesan kuat bahwa penegakan hukum kita sedang melakukan "pesta pora" di atas penderitaan para kroco, sembari memberikan karpet merah bagi kalangan elit. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah moralitas aparat atau integritas personal jaksa maupun hakim, melainkan berakar jauh pada cacat bawaan dalam desain hukum (legal design) dan politik penuntutan kita. Kita terjebak dalam paradigma hukum yang memuja bukti dokumenter dan formalitas administratif, namun gagap saat berhadapan dengan relasi kuasa yang asimetris.
Tulis komentar