Literasi Hukum - Tanggal 18 November 2025 semestinya menjadi hari yang monumental bagi sejarah hukum Indonesia. Pada hari Selasa itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam sebuah sidang paripurna, secara resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini menandai berakhirnya masa berlaku KUHAP lama yang telah menjadi landasan hukum acara pidana di Indonesia sejak tahun 1981, sebuah produk hukum yang telah berusia lebih dari empat dekade.
Harapan publik tentu membumbung tinggi. Ada ekspektasi bahwa hukum acara pidana yang baru ini akan membawa semangat pembaruan, perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat, dan modernisasi dalam tata cara peradilan pidana yang selama ini dianggap usang dan rentan penyalahgunaan. Namun, di balik euforia legislasi tersebut, tersimpan residu masalah yang fundamental dan mengkhawatirkan, khususnya terkait mekanisme perampasan kemerdekaan warga negara dalam KUHAP 2025 ini.
Kontroversi Kunci: Pasal 93, 99, dan 100 KUHAP 2025
Sorotan tajam tertuju pada pasal-pasal krusial yang mengatur tentang upaya paksa, yakni Pasal 93 mengenai Penangkapan, serta Pasal 99 dan Pasal 100 yang mengatur tentang Penahanan. Perdebatan ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan menyentuh jantung kebebasan sipil dan prinsip due process of law.
…
Tulis komentar