Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai subjek hukum perdata dan objek hukum perdata. Apa aja sih subjek hukum perdata dan objek hukum perdata? yuk simak penjelasan di bawah ini!

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara para pihak. Hubungan itu terjadi di antara orang-perseorangan, badan hukum, atau kombinasi keduanya. Dalam memahami hubungan itu, kita perlu memahami 2 hal yang juga menjadi dasar hukum perdata, yaitu subjek hukum dan objek hukum.

Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata. Sementara itu, objek hukum adalah hak-hak yang dilindungi oleh hukum perdata.

Sejatinya, 2 dasar hukum perdata ini merujuk pada teori hukum secara umum. Dalam teori hukum, kita mengenal adanya subjek hukum dan objek hukum. Jika dikaitkan dengan hukum perdata, subjek hukum dan objek hukum tersebut spesifik berada dalam hubungan privat.

Subjek Hukum Perdata

Subjek hukum perdata dapat berupa orang pribadi atau badan hukum.

Orang Pribadi

Orang pribadi adalah manusia yang telah lahir dan memiliki kematangan mental. Orang pribadi sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sejak lahir, seperti hak hidup, hak untuk diakui sebagai anak, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Badan Hukum

Badan hukum adalah kumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki tujuan tertentu. Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, seperti hak untuk memiliki kekayaan, hak untuk melakukan perbuatan hukum, dan hak untuk dituntut di pengadilan.