Berita

KPU Bantah Pengurangan Suara PPP di Pemilu 2024 Sulawesi Tengah

Redaksi Literasi Hukum
565
×

KPU Bantah Pengurangan Suara PPP di Pemilu 2024 Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
KPU Bantah Pengurangan Suara PPP di Pemilu 2024 Sulawesi Tengah
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pengurangan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih untuk perkara nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

“Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Yuni Iswantoro, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Selasa (14/05/2024).

Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa PPP tidak menyebutkan cara pengurangan 5.958 suara milik PPP yang berpindah ke Partai Garuda, baik tempat kejadian (locus) maupun waktu kejadiannya (tempus). Selain itu, dugaan migrasi suara tersebut tidak jelas terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat mana, apakah di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional/pusat.

KPU menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 14 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Saksi dari PPP hadir dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan menandatangani formulir Model D. Hasil PROV-DPR untuk jenis pemilihan umum keanggotaan DPR RI.

KPU menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota serta rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi PPP terhadap perolehan suara Partai Garuda. Dengan kata lain, PPP sebenarnya telah menerima dan tidak berkeberatan dengan perolehan suara Partai Garuda. Hingga pleno rekapitulasi tingkat pusat/nasional yang dilaksanakan oleh KPU untuk Pemilu Anggota DPR Dapil Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Maret 2024 di Jakarta, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi PPP terhadap perolehan suara Partai Garuda. Hasil rekapitulasi tingkat pusat/nasional untuk Pemilu Anggota DPR Dapil Sulawesi Tengah sesuai dengan D. Hasil PROV-DPR.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terdapat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang disampaikan oleh Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan/atau Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan DPR.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terdapat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang disampaikan oleh Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan/atau Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan DPR,” ungkap Nasrun, perwakilan Bawaslu.

Menurut Bawaslu, perolehan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah 28.346 suara, dan untuk Partai Garuda adalah 6.094 suara, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Termohon.

Sebagai informasi tambahan, tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.