Hukum BisnisMateri Hukum

Public Private Partnership

Hafid Nafi Rozzaki
928
×

Public Private Partnership

Sebarkan artikel ini
Public Private Partnership
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumPublic Private Partnership (PPP) biasanya digunakan sarana pemerintah suatu negara, sebagai cara memenuhi kebutuhan masyarakat dengan membangun infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Pemerintah akan bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun infrastruktur, yang nantinya dapat berguna bagi kebutuhan masyarakat. Pada umumnya pihak swasta akan menyediakan modal, teknologi dan keterampilan. Sedangkan pemerintah biasanya yang berperan menyediakan infrastruktur pendukung dan tenaga kerja yang diperlukan dalam proyek pembangunan.

Pengertian Public Private Partnership

PPP atau dikenal sebagai kerja sama publik privat merupakan rencana penyediaan pendanaan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah dengan melibatkan pihak swasta. Hubungan antara pemerintah dengan pihak swasta ialah berbasis perjanjian, dengan menentukan secara detail hak dan kewajiban masing-masing para pihak.

Skema PPP ini sering kali digunakan dalam proyek pembangunan insfrastruktur di negara-negara berkembang, pembiayaan proyek global oleh Bank Dunia atau lembaga intra pemerintah. Manfaat utama yang dapat diperoleh melalui kerja sama ini ialah pemerintah tetap menjadi pemegang pengawasan strategis pembangunan proyek, dan nantinya menguasai aset sepenuhnya atas proyek di akhir kontrak. Selain itu, proyek pembangunan yang ditetapkan pemerintah dapat dijalankan dengan menggunakan modal swasta.

Dasar Hukum Public Private Partnership Di Indonesia

Di Indonesia mulai mengenal skema PPP saat dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998 tentang Kerja sama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur yang telah diganti dengan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Kemudian dalam perkembangannya, Perpres 67/2005 diubah dengan Perpres 38 Tahun 2015. Perubahan peraturan tersebut sebagai bentuk upaya menyesuaikan skema PPP yang telah berlaku secara global.

Dalam pasal 3 Perpres 38/2015 disebutkan tujuan dilakukannya PPP, antara lain:

  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan untuk menyediakan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
  2. Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
  3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keterlibatan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
  4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna;
  5. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui skema pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Adapun prinsip kerja sama yang harus diperhatikan, menurut Pasal 4 Perpres 38/2015, antara lain:

  • Kemitraan, yakni kerja sama yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
  • Kemanfaatan, yakni Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan harus dapat memberikan manfaat, baik secara sosial ataupun ekonomi bagi masyarakat;
  • Bersaing, yakni kerja sama yang dilakukan harus melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat;
  • Pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama dalam Penyediaan Infrastruktur harus dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko;
  • Efektif, yakni kerja sama diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur;
  • Efisien, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dukungan dana swasta.

Contoh Bentuk Public Private Partnership Di Indonesia

Salah satu contoh skema PPP ialah Proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak sepanjang 27 Km. Proyek ini termasuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang ada di Jawa Tengah. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dari proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pembangunan Perumahan Semarang – Demak (PPSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

hukum perdata di Indonesia
Perdata

Pelajari segala hal tentang hukum perdata di Indonesia: sejarah, struktur, prinsip utama, reformasi, tantangan, kasus penting, serta pengaruh hukum adat dan hukum Islam. Dapatkan penjelasan mendetail dan lengkap di sini