JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa penetapan suara untuk TPS 003 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi telah sesuai. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih untuk perkara nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
“Bahwa atas adanya penghitungan kembali pada TPS 003 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan maka jumlah suara sah telah sesuai dengan daftar hadir pemilih tetap yang melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 208,” ungkap Aulia Nugraha Sutra Ashary, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Selasa (14/05/2024).
KPU menjelaskan bahwa karena terdapat selisih jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah sebanyak 1 suara antara Formulir C-Hasil dengan yang dibacakan pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, terdapat keberatan dari saksi partai politik yang hadir saat itu, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional. Atas keberatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Marawola merekomendasikan pembukaan kotak suara guna melakukan penghitungan kembali surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Sigi 5. Setelah pembukaan kotak dan penghitungan kembali, terdapat perbaikan perolehan suara sah dalam Formulir C-Hasil untuk empat partai politik, salah satunya adalah Pemohon.
Terhadap dalil PKB yang menyatakan penambahan suara Termohon dari 20 suara menjadi 29 suara di Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi TPS 5, KPU menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Kinovaro mengeluarkan rekomendasi secara lisan saat pleno untuk koreksi/pencermatan terhadap suara tidak sah yang disepakati oleh semua saksi partai politik yang hadir. Setelah koreksi jumlah suara tidak sah, diperoleh perubahan dari 48 suara tidak sah menjadi 8 suara tidak sah.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam perkara ini terdapat pihak terkait, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dalam keterangannya, pihak terkait menyampaikan bahwa perolehan suara pada Dapil Sigi 5 untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah 2.189 suara untuk PKB dan 2.190 suara untuk PDI-P. Pihak terkait menyatakan bahwa suara yang ditetapkan pada Dapil Sigi 5 untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah benar dan sesuai dengan hasil suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Suara Pihak Terkait 2.190 sementara suara Pemohon 2.189. Sama dengan yang ditetapkan Termohon,” ungkap Michael Kantor Germansa, kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak terkait menjelaskan bahwa koreksi suara dilakukan karena kesalahan input dari C Hasil ke D Hasil di TPS 3 Desa Boya, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Bawaslu menyampaikan bahwa pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada 4 Maret 2024, terdapat saksi-saksi yang tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten, termasuk saksi PKB yang menyatakan keberatan terhadap perolehan suara di TPS 03 Desa Boya Baliase dan TPS 05 Desa Uwemanje.
Pada Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Tingkat Kecamatan pada 26 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Marawola merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk menghitung kembali surat suara yang digunakan pada TPS 03 Desa Boya Baliase. Setelah penghitungan kembali, terdapat koreksi perolehan suara sah dan tidak sah.
Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Tingkat Kecamatan, terdapat keberatan dari saksi PDI-P terkait jumlah surat suara tidak sah di TPS 05 Desa Uwemanje. Setelah penghitungan kembali, hasilnya terdapat perubahan.