Hukum BisnisMateri HukumPerdata

Restitusi Pajak Orang Pribadi: Panduan Lengkap dan Terbaru di DJP!

Probo Pribadi S.M, S.H, M.H
767
×

Restitusi Pajak Orang Pribadi: Panduan Lengkap dan Terbaru di DJP!

Sebarkan artikel ini
Restitusi Pajak Orang Pribadi: Panduan Lengkap dan Terbaru di DJP!
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas panduan lengkap dan terbaru tentang pengajuan restitusi pajak bagi wajib pajak orang pribadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjelasan mendetail tentang prosedur, syarat, dan dokumen yang diperlukan untuk restitusi pajak diuraikan, memberikan wawasan mengenai hak wajib pajak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Di samping itu, artikel ini juga mengeksplorasi tahapan proses restitusi dan mekanisme banding apabila terjadi penolakan permohonan restitusi. Dengan data aktual dan referensi yang kredibel, artikel ini menjadi sumber informasi yang berharga bagi para wajib pajak yang berencana mengajukan restitusi atau memahami lebih dalam tentang kebijakan pajak terkini.

Pendahuluan

Ketentuan hukum terkait pengajuan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi di Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk memberikan panduan dan prosedur yang jelas dalam mengajukan permohonan restitusi. Restitusi merupakan pengembalian atau penggantian pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak jika terjadi kelebihan pembayaran atau kekurangan pembayaran. Hal ini menjadi penting dalam menjaga kewajaran dan keadilan pajak bagi wajib pajak. Dalam ketentuan ini, dijelaskan secara lengkap mengenai definisi restitusi, tujuan restitusi, dan ruang lingkup restitusi yang berlaku dalam pengajuan oleh wajib pajak orang pribadi di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), restitusi pajak adalah permohonan pengembalian sejumlah kelebihan pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara. Hak ini timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau apabila terdapat kesalahan pemulihan atau pengurangan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. Artinya DJP akan mengembalikan pajak yang dibayarkan wajib pajak. Sebagai informasi, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun.

Definisi Restitusi Pajak

Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Istilah “pengembalian pajak” diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Restitusi pajak terjadi ketika wajib pajak membayar lebih dari jumlah yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan. Negara memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada wajib pajak setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi pajak merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Restitusi pajak juga bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak.

Persyaratan Pengajuan Restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengajuan restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi berlaku, apabila:

  1. Lebih bayar pajak dibawah atau sama dengan Rp100 juta dimana wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar pajak di bawah atau sama dengan Rp100 juta berhak mendapatkan percepatan restitusi;
  2. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT diman wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Tidak memiliki tunggakan pajak dimana wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak; dan
  4. Melakukan audit laporan keuangan dimana wajib pajak harus menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga yang berwenang;

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Restitusi

Untuk pengajuan restitusi, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diminta dalam pengajuan restitusi:

  1. Fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak atau yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
  2. Fotokopi SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean);
  3. Fotokopi SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean);
  4. Fotokopi SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor);
  5. Fotokopi SPP (Surat Penetapan Pabean);
  6. Dokumen berisi pembatalan impor;
  7. Fotokopi keputusan keberatan; dan
  8. Putusan pengadilan.

Jangka Waktu

Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak, antara lain:

  1. Diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. Terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan;
  4. Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal
  6. Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
  7. Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;
  8. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan;
  9. Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan; atau
  10. Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan.

Penolakan dan Banding atas Pengajuan Restitusi

Pengajuan pengembalian pajak merupakan upaya wajib pajak untuk membayar kelebihan pembayaran pajak atau jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, permintaan pengembalian pajak terkadang dapat ditolak. Dalam hal ini, Wajib Pajak berhak mengajukan banding atas keputusan penolakan tersebut. Penolakan permohonan pengembalian pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pajak yang tidak benar atau tidak lengkap. Misalnya, jika dokumen yang dilampirkan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam . Selain itu, penolakan juga dimungkinkan jika terjadi kesalahan perhitungan atau penerapan peraturan perpajakan yang tertuang dalam surat perpajakan.

Dalam hal permohonan pengembalian pajak ditolak, Wajib Pajak berhak mengajukan banding atas keputusan penolakan tersebut. Banding adalah upaya hukum yang dapat diambil oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Syarat pengajuan banding, antara lain:

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut; dan
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

Pihak yang mengajukan banding, antara lain:

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit; dan
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Referensi

  • Rani Maulida, Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/restitusi-pajak, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 16.40
  • Fitriya, Restitusi Pajak : Contoh, Syarat, Cara Restitusi PPN dan PPh, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/restitusi-pajak, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 17.00
  • Djp, Restitusi, https://www.pajak.go.id/en/node/34994, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 17.04
  • Djp, Banding, https://pajak.go.id/en/node/34972, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 17.18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.