Opini

Perjanjian Fidusia dalam Transaksi Kredit Kendaraan

Argha Syifa Nugraha, S.H.
1239
×

Perjanjian Fidusia dalam Transaksi Kredit Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Perjanjian Fidusia dalam Transaksi Kredit Kendaraan
Perjanjian Fidusia dalam Transaksi Kredit Kendaraan

Literasi Hukum – Akhir-akhir ini marak terjadi kasus penarikan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang oleh jasa pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing, dalam hal ini debt collector. Lalu sebenarnya boleh tidak sih debt collector mengambil paksa kendaraan kita? bagaimana dengan perjanjian fidusia? yuk simak penjelasan dalam artikel berikut.

Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang berisi kesepakatan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia, bahwa suatu benda tertentu diserahkan/akan diserahkan hak miliknya secara kepercayaan, dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia, guna menjamin pembayaran hutang debitur dalam suatu perjanjian pokok tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dari Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia untuk tujuan tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian fidusia memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Ada unsur kepercayaan, yaitu pemberi fidusia menyerahkan hak miliknya atas benda tertentu kepada penerima fidusia. Pemberi fidusia tetap memiliki hak kepemilikan atas benda tersebut, tetapi hak tersebut diserahkan kepada penerima fidusia untuk tujuan tertentu.
  • Ada unsur tujuan tertentu, yaitu benda yang diserahkan sebagai jaminan fidusia harus digunakan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk membayar hutang.
  • Ada unsur perjanjian, yaitu perjanjian fidusia harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Perjanjian fidusia dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, misalnya:

  • Pembiayaan, misalnya pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, pembiayaan perumahan, atau pembiayaan modal kerja.
  • Pinjam meminjam, misalnya pinjam meminjam uang atau barang.
  • Kontrak kerja, misalnya kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawannya.

Pada transaksi pembiayaan, perjanjian fidusia dapat digunakan untuk menjamin pembayaran utang oleh debitur. Jika debitur tidak dapat membayar utang tersebut, maka penerima fidusia dapat mengambilalih benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan menjualnya untuk melunasi utang tersebut.

Perjanjian fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak dan pihak ketiga.

Hukum Debt Collector Merampas Secara Paksa

Lalu bagaimana dengan penggunaan debt collector untuk menagih atau merampas secara paksa barang atau kendaraan kita?

Perusahaan pembiayaan/leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku di Negara ini, agar tidak saling merugikan dan tidak ada yang melanggar hukum dengan sama-sama mentaati aturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan

Mengenai penarikan paksa oleh debt collector, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan untuk melarang perusahaan pembiayaan/leasing menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang memiliki tunggakan kredit kendaraan. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.30/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2012. Langkah ini diambil untuk melindungi hak nasabah dan menciptakan kondisi yang lebih adil dalam penanganan tunggakan kredit kendaraan.

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di hadapan notaris dalam waktu maksimal 30 hari setelah penandatanganan perjanjian kredit. Jika perusahaan pembiayaan atau leasing tidak melakukan pendaftaran tersebut, mereka dapat dikenai sanksi, termasuk peringatan atau teguran hingga tiga kali, pembekuan, dan pencabutan izin.

Prosesnya melibatkan kerjasama antara nasabah, perusahaan pembiayaan, dan notaris untuk membuat perjanjian fidusia sebelum kendaraan diserahkan kepada nasabah. Setelah itu, perjanjian fidusia didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Debitur (nasabah) dan kreditur (perusahaan pembiayaan) menerima sertifikat pendaftaran/jaminan fidusia sebagai langkah perlindungan terhadap aset nasabah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan pembiayaan atau leasing mengambil kendaraan secara sewenang-wenang jika ada keterlambatan pembayaran atau kredit macet. Mereka tidak dapat menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector, tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.

Proses yang seharusnya terjadi adalah perusahaan pembiayaan atau leasing melaporkan dan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dengan membawa bukti perjanjian fidusia dan sertifikat pendaftaran yang telah dibuat. Setelah disidangkan, pengadilan akan memberikan putusan, dan jika diperlukan, kendaraan dapat diambil alih atau disita oleh pengadilan. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Sisanya akan dikembalikan kepada nasabah.

Dengan demikian, prosedur ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kredit yang bermasalah.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 secara tegas menguraikan langkah-langkah penyerahan objek fidusia. Hal ini membuktikan bahwa kekhawatiran para pemohon mengenai eksekusi yang sepihak atau penarikan semena-mena oleh kreditur tidak beralasan. Mahkamah telah mempertimbangkan tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang (UU) 42/1999, disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Konsumen: Pentingnya Melindungi Kendaraan Bermotor dari Penarikan Paksa oleh Debt Collector

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021, MK menjelaskan bahwa “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam eksekusi objek jaminan fidusia adalah Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999. Oleh karena itu, frasa “pihak yang berwenang” dapat diartikan sebagai “pengadilan negeri,” yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi. Ini berarti kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi pihak yang terlibat dalam proses jaminan fidusia dari tindakan semena-mena.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa “Fidusia” adalah cara untuk memindahkan hak milik suatu barang dengan dasar kepercayaan, namun barang tersebut tetap berada di bawah kendali pihak yang melakukan pemindahan. Fidusia biasanya digunakan dalam perjanjian kredit untuk kendaraan bermotor.

Penting untuk disampaikan bahwa nasabah atau konsumen tidak diperbolehkan melakukan tindakan seperti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan (motor/mobil) yang masih dalam proses kredit tanpa memberitahukan atau mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan (leasing). Larangan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dengan konsekuensi hukuman penjara selama 2 tahun.

KUH Pidana

Selain itu, perlu diingat bahwa tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Begitu pula, penerima, pemegang, atau penguasa kendaraan yang digadaikan dapat dianggap sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipenjara atau dikurung oleh pengadilan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutang, sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, walaupun ada laporan tentang tunggakan hutang, pengadilan tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang hanya karena keterbatasan ekonomi dalam membayar hutangnya.

Ancaman Pidana untuk Perusahaan Pembiayaan

Jika perusahaan pembiayaan atau leasing secara paksa menarik kendaraan konsumen melalui Debt Collector, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi dengan dasar Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, serta Tindak Pidana Pencurian.

Menurut Pasal 368 KUHP, Pemerasan dan Pengancaman didefinisikan sebagai perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan barang atau menghapuskan piutang secara melawan hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Berikut adalah isi Pasal 365 KUHP:

Ayat 1:
Pelaku pencurian yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk memfasilitasi atau mempermudah tindak pencurian, atau jika tertangkap tangan untuk memungkinkan pelarian diri atau peserta lain, dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Ayat 2:
Pidana penjara maksimal 12 tahun dapat dikenakan jika pencurian dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Pidana lebih berat akan diberlakukan jika pelaku berjumlah 2 orang atau lebih dan melakukan tindakan merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, serta jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat.

Ayat 3:
Jika pencurian tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Ayat 4:
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dapat dijatuhkan jika pelaku pencurian, yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pihak perusahaan pembiayaan atau leasing mungkin dapat dikenakan sanksi hukum jika terjadi pelanggaran oleh debt collector. Hal ini disebabkan karena debt collector beroperasi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang bisa dihukum jika terlibat dalam perbuatan pidana, baik sebagai pelaku langsung, pemberi perintah, atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa memberikan wewenang kepada debt collector juga memerlukan tanggung jawab hukum. Berhati-hatilah dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu, dan hindari penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, agar tidak melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.