Ilmu HukumMateri Hukum

Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan

Adam Ilyas
337
×

Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan

Share this article
Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan
Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan

Literasi Hukum – Jelajahi esensi Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan dalam artikel ini. Pelajari bagaimana konsep negara hukum menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam suatu negara, sementara Teori Keadilan merinci upaya meraih kesetaraan dan keadilan sosial. Temukan pandangan tokoh-tokoh terkemuka dan perbandingan kedua teori ini untuk memperkaya pemahaman Anda tentang struktur hukum dan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks masyarakat modern

Teori Negara Hukum

Indonesia sebagaimana tertuang dalam konstitusinya telah bersepakat untuk menjadi sebuah negara yang demokratis dan berkedaulatan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraannnya.  Saat ini kebanyakan negara-negara di dunia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sekaligus negara demokrasi. Sebagai sebuah terminologi, kata “negara hukum” ataupun “demokrasi” meskipun sulit didefinisikan secara holistik, namun memiliki karakteristik (elemen) khas.

Kata “negara hukum” sering dipadankan dengan kata rechtstaat dan the rule of law. Dicey  dalam bukunya Introduction to the Study of the Law and the Constitution, mengemukakan tiga elemen prinsip negara hukum, yaitu

  1. absolute supremacy of law, sebagai lawan dari pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang dan mengesampingkan penguasa yang sewenang-wenang, prerogatif atau apa pun diskresi yang luas oleh pemerintah;
  2. equality before the law, yaitu kesamaan bagi semua orang (kelas) di hadapan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah atau pengadilan; dan
  3. due process of law, yaitu segala tindakan negara harus berdasar atas hukum dan tidak ada satu tindakan pun yang tidak memiliki dasar hukumnya.

Sementara menurut The International Commission of Jurists, tiga ciri penting yang dianggap sebagai esensi dari negara hukum adalah pertama, negara harus tunduk pada hukum; kedua, pemerintah menghormati hak-hak individu; dan ketiga, peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Jauh sebelumnya pada masa yunani kuno, dalam tataran konseptual, Plato mengemukakan “Law was seen as a means by which to rule, rather than a constraint on the King”, lebih lanjut Plato mengatakan “… the law should be the master of the government to restrain potential despots”.

Senada dengan Plato, Thomas Paine mengatakan “For as in absolute governments the king is law, so in free countries the law ought to be king; and there ought to be no other”. Karakteristik utama konsep negara hukum adalah adanya seperangkat prinsip hukum yang harus dihormati oleh siapapun termasuk oleh pembentuk undang-undang (sebagai pembentuk hukum). Sehingga secara ringkas ide negara hukum adalah sepadan dengan supremasi/kedaulatan hukum.

Prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat.

Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian Negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Indonesia sebagaimana tertuang dalam konstitusinya telah menentukan untuk menjadi sebuah negara yang demokratis dan berkedaulatan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraannnya.  Saat ini kebanyakan negara-negara di dunia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sekaligus negara demokrasi.

Sebagai sebuah terminologi, kata “negara hukum” ataupun “demokrasi” meskipun sulit didefinisikan secara holistik, namun memiliki karakteristik (elemen) yang khas. Perkembangan konsep negara hukum terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahamai secara tepat dan benar mengenai konsep negara hukum, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum.

Jika ditinjau dari perspektif historis, perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan, gagasan mengenai negara hukum sudah berkembang semenjak 1800 SM.  Awal mula pemikiran tentang negara hukum adalah pada masa Yunani kuno, namun menurut Jimly Asshiddiqie  gagasan kedaulatan rakyat tumbuh dan berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi Yunani kuno menjadi sumber gagasan kedaulatan hukum.

Pada masa Yunani kuno, pemikiran tentang negara hukum awalnya dikembangkan oleh Plato  dan Aristoteles.  Dalam bukunya politicos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya dan lebih lanjut dijelaskan oleh Plato dalam menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan.

Pada dasarnya ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan, pertama, pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum dan kedua, pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum. Konsep negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah menusia yang sebenarnya, melainkan pikiran yang adil dan penguasa sebenarnya hanya pemegang dan keseimbangan saja.

Dalam konteks negara yang berdasarkan atas hukum tentu tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai pondasi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi tersebut merupakan manifestasi dari konsep negara hukum. Segala aspek kenegaraan harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku pada suatu negara.

Dalam konteks kehidupan bernegara, konstitusi tersebut berfungsi mengatur penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara. Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan baik, maka organ negara harus mempunyai kewenangan sesuai dengan fungsinya yaitu kewenangan legislative, eksekutif, dan yudikatif.  Berawal dari kewenangan tersebut, lembaga negara dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat.

Apabila pengertian hukum diartikan secara terbatas sebagai keputusan penguasa  dan dalam arti yang lebih terbatas lagi sebagai keputusan hukum (pengadilan), yang menjadi pokok masalah adalah tugas dan kewajiban hakim dalam menemukan apa yang dapat menjadi hukum, sehingga melalui keputusannya hakim dapat dianggap sebagai salah satu faktor pembentuk hukum.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang mengisyaratkan kepada hakim bahwa apabila terjadi suatu peraturan perundang-undangan belum jelas atau belum mengaturnya, hakim harus bertindak berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Dalam hal ini hakim harus berperan untuk menentukan apa yang merupakan hukum, sekalipun peraturan perundang-undangan tidak dapat membantunya. Tindakan hakim inilah yang dinamakan penemuan hukum.

Jadi tugas penting dari hakim ialah menyesuaikan Undang-Undang dengan hal-hal nyata di masyarakat. Apabila Undang-Undang tidak dapat dijalankan menurut arti katanya, maka hakim harus menafsirkannya.

Dengan kata lain, apabila Undang-Undang tidak jelas, hakim wajib menafsirkannya sehingga ia dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan maksud hukum yaitu mencapai kepastian hukum. Karena itu orang dapat mengatakan bahwa menafsirkan Undang-Undang adalah kewajiban hukum dari hakim.

Agar dapat mencapai kehendak dari pembuat Undang-Undang, serta dapat menjalankan Undang-Undang sesuai dengan kenyataan sosial, hakim menggunakan beberapa cara penafsiran, yaitu:

a. Menafsirkan Undang-Undang menurut arti perkataan (istilah) atau biasa disebut penafsiran gramatikal:

Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembentuk Undang-Undang untuk menyatakan kehendaknya. Karena itu, pembuat Undang-Undang yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-kata yang tepat. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara berlainan. Adakalanya pembuat Undang-Undang tidak mampu mencari arti kata yang dimaksud yang lazim dipakaidlam percakapan sehari-hari, dan hakim dapat menggunakan kamus bahasa atau meminta penjelasan dari ahli bahasa;

b. Menafsirkan Undang-Undang menurut sejarah atau penafsiran historis:

Setiap ketentuan perundang-undangan mempunyai sejarahnya. Dari sejarah peraturan perundang-undangan hakim dapat mengetahui maksud pamebuatnya. Terdapat dua macam penafsiran sejarah, yaitu penafsiran menurut sejarah dan sejarah penetapan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menafsirkan Undang-Undang menurut system yang ada di dalam hukum atau biasa disebut dengan penafsiran sistematik:

Pada penafsiran peraturan perundang-undangan selalu harus diingat hubungannya dengan pera turan perundang-undangan yang lainnya. Penafsiran sistematis tersebut dapat menyebabkan kata-kata dalam Undang-Undang diberi pengertian yang lebih luas atau yang lebih sempit daripada pengertiannya dalam kaidah bahasa yang biasa. Hal yang pertama disebut penafsiran yang meluaskan dan yang kedua disebut penafsiran menyempitkan;

d. Menafsirkan Undang-Undang menurut cara tertentu sehingga Undang-Undang itu dapat dijalankan sesuai dengan keadaan sekarang yang ada di dalam masyarakat, atau biasa disebut dengan penafsiran sosiologis atau penafsiran teleologis:

Setiap penafsiran Undang-Undang yang dimulai dengan penafsiran gramatikal harus diakhiri dengan penafsiran sosiologis. Apabila tidak demikian, maka keputusan yang dibuat tidak sesuai dengan  keadaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat. Karena itu, setiap peraturan hukum mempunyai suatu tujuan social, yaitu membawa kepastian hukum dalam pergaulan antara anggota masyarakat. hakim wajib mencari tuuan social baru dari peraturan yang bersangkutan. Apabila hakim mencarinya, maka masuklah ia dalam lapangan sosiologi. Melalui penafsiran sosiologi, hakim dapat menyelesaikan adanya perbedaan atau kesenjangan antara sifat positif dari hukum (rechtpositiviteit) dengan kenyataan hukum (rechtwerkelijkheid), sehingga penafsiran sosiologis atau teleologis menjadi sangat penting;

e. Penafsiran otentik atau penafsiran secara resmi:

Adakalanya pembuat Undang-Undang itu sendiri memberikan tafsiran tentang arti atau istilah yang digunakannya dalam peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Hakim tidak diperkenankan melakukan penafsiran dengan cara lain selain dari apa yang telah ditentukan pengertiannya di dalam Undang-Undang itu sendiri;

f. Penafsiran interdisipliner:

Penafsiran jenis ini biasa dilakukan dalam suatu analisis masalah yang menyangkut berbagai disiplin ilmu hukum. Di sini digunakan logika lebih dari satu cabang ilmu hukum. Misalnya adanya keterkaitan asas-asas hukum dari satu cabang ilmu hukum, misalnya hukum perdata dengan asas-asas hukum public;

g. Penafsiran multidisipliner:

Berbeda dengan penafsiran interdisipliner yang masih berada dalam rumpun disiplin ilmu yang bersangkutan, dalam penafsiran multidisipliner, seorang hakim harus juga mempelajari suatu atau beberapa disiplin ilmu lainnya di luar ilmu hukum. Dengan perkataan lain, di sini hakim membutuhkan verifikasi dan bantuan dari lain-lain disiplin ilmu.

h. Penafsiran konstitusi:

Istilah penafsiran konstitusi merupakan  terjemahan dari  constitutional interpretation.  Penafsiran konstitusi yang dimaksud di sini adalah penafsiran yang digunakan sebagai suatu metode dalam penemuan hukum (rechstvinding) berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang digunakan atau berkembang  dalam praktik peradilan  MK. Metode penafsiran diperlukan karena peraturan perundang-undangan tidak seluruhnya dapat disusun dalam bentuk yang jelas dan tidak membuka penafsiran lagi. Metode dalam penafsiran konstitusi ini hampir sama dengan metode penafsiran multidisipliner karena logika yang digunakan lebih dari satu cabang ilmu hukum, namun dalam penafsiran konstitusi tidak hanya cabang ilmu hukum, melainkan semua cabang ilmu sepanjang yang diatur dalam konstitusi.

Teori Keadilan

Teori keadilan merupakan teori yang lahir dari pemikiran progresif dan revolusioner seorang John Rawls. Keberanian dan keyakinanlah yang membawa Rawls menjadi salah satu filsuf besar di abad ke-20. Menurut hemat peneliti, Rawls bagi kaum liberal adalah The New Founding Father. Teorinya yang dikemukakannya bagaikan kitab baru dalam politik, ekonomi, dan hukum.

Teori keadilan Rawls yang didalamnya memuat tentang original contract dan original position adalah dasar baru yang mengajak orang-orang melihat prinsip keadilan sebagai tujuan (objek) bukan sekedar sebagai alat masuk. Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum.

Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.  Kritik Rawls terhadap utilitarianisme klasik dan intuisionisme merupakan salah satu titik berangkat utamanya dalam menyusun sebuah teori keadilan secara menyeluruh.

Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak dan direvisi jika ia tidak benar.  Setiap orang memiliki kehormatan yang berdasar pada keadilan sehingga seluruh masyarakat sekalipun tidak dapat membatalkannya.

Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu, dalam masyarakat  yang adil kebebasan warganegara dianggap mapan dan hak-hak yang dijamin keadilan tidak tunduk pada tawar menawar politik atau kalkulasi kepentingan social. Salah satu hal yang mengijinkan kita untuk menerima teori yang salah adalah  karena tidak adanya teori yang lebih baik. Secara analogis, ketidakadilan bisa dibiarkan hanya ketika ia butuh menghindari ketidakadilan yang lebih besar. Sebagai kebajikan utama umat manusia, kebenaran dan keadilan tidak bisa diganggu gugat.

John Rawls mengasumsikan bahwa sebuah masyarakat adalah suatu asosiasi  mandiri dari orang-orang yang saling berinteraksi satu sama lain dengan mengakui aturan main tertentu sebagai pengikat dan sebagian besar anggotanya bertindak sesuai dengan aturan tersebut, dan apabila terjadi konflik kepentingan dikarenakan perbedaan pandangan  dalam hal sebagaimana pembagian keuntungan yang dihasilkan dari hasil kerjasama mereka, sebab demi mengejar tujuan mereka, setiap orang memilih bagian yang lebih besar daripada bagian yang lebih sedikit.

Oleh karena itu, seperangkat prinsip dibutuhkan untuk memilih diantara berbagai tatanan sosial yang menentukan pembagian keuntungan tersebut dan untuk mendukung kesepakatan pembagian yang layak. Prinsip-prinsip ini adalah prinsip keadilan sosial, yaitu memberi jalan untuk memberikan hak-hak dan kewajiban di lembaga-lembaga dasar masyarakat serta menentukan pembagian keuntungan dan beban kerja sama sosial secara layak.

Seperangkat masyarakat dikatakan tertata dengan baik apabila tidak hanya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya namun juga diatur oleh konsepsi publik mengenai keadilan, sehingga di dalam masyarakat tersebut: (1) setiap orang menerima dan mengetahui bahwa orang lain menganut prinsip keadilan yang sama, serta (2) institusi-institusi social dasar yang ada umumnya sejalan dengan prinsip-prinsip  tersebut.

Dalam hal ini kendati orang saling mengajukan tuntutan yang sangat besar, namun mereka mengakui sudut pandang bersama untuk mengungkapkan pernyataan mereka. Di antara individu–individu dengan tujuan dan sasaran yang berbeda, sebuah konsepsi bersama mengenai keadilan akan mengukuhkan ikatan kebersamaan sosial dan keinginan umum pada keadilan akan membatasi pencapaian tujuan-tujuan lain.

Sehingga dapat dianggap konsepsi public mengenai keadilan sebagai pembentuk kontrak fundamental dari asosiasi manusia yang tertata dengan baik. Masyarakat yang ada tentu belum tentu tertata dengan baik, karena ukuran adil dan tidak adil selalu masih diperdebatkan. Namun suatu masyarakat masih dapat dikatakan memiliki suatu konsepsi tentang keadilan karena memahami kebutuhan akan seperangkat prinsip untuk memberikan hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban dasar serta kebutuhan untuk menentukan bagaimana seharusnya keuntungan dan beban masyarakat didistribusikan.

John Rawls mencoba untuk menganalisa kembali permasalahan mendasar dari kajian filsafat politik dengan merekonsiliasikan antara prinsip kebebasan dan prinsip persamaan. Dalam hal ini, kaum utilitaris mengusung konsep keadilan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat dapat memperoleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama-rata.

Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggangu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai cara pandang Rawls sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”.

Secara spesifik, Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Dirinya berusaha untuk memosisikan adanya situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, seperti misalnya kedudukan, status sosial, tingkat kecerdasan, kemampuan, kekuatan, dan lain sebagainya. Sehingga, orang-orang tersebut dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang.

1. Posisi Asali dan Justifikasi

Posisi Asali (original position) adalah status quo awal yang menegaskan bahwa kesepakatan fundamental yang dicapai adalah fair. Fakta ini melahirkan istilah “keadilan sebagai fairness”.  Konsepsi mengenai keadilan diurutkan berdasarkan  akseptabilitas  mereka  terhadap orang-orang yang dilingkupinya. Dengan demikian persoalan  justifikasi diatasi dengan  menyelesaikan problem  pemikiran: kita harus  menentukan prinsip mana yang bisa  digunakan dalam  situasi kontraktual tertentu. Hal ini menghubungkan teori keadilan dengan teori pilihan rasional.

Konsep posisi asali  adalah mengenai interpretasi yang paling filosofis dari situasi pilihan awal demi tujuan teori keadilan, walaupun begitu orang tidak boleh disesatkan oleh kondisi-kondisi tak lazim yang menjadi ciri posisi asali. Gagasannya adalah sekedar untuk  menjelaskan pada kita tentang pembatasan-pembatasan  yang tampak masuk akal untuk  diterapkan pada argument-argumen  prinsip-prinsip keadilan .

Dalam posisi asali kedudukan berbagai pihak adalah setara . yakni semua orang punya hak yang sama dalam prosedur memilih prinsip; setiap orang bisa mengajukan usulan, menyampaikan  penalaran atas  penerimaan mereka, dan lain-lain.  Tujuan ini jelas untuk mempresentasikan kesetaraan antara manusia sebagai makhluk moral, sebagai makhluk yang memiliki konsepsi  mengenai kebajikan mereka dan memiliki rasa keadilan, sehingga orang-orang tersebut dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang.

Kondisi demikianlah yang dimaksud oleh Rawls sebagai “posisi asali” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society). Hipotesa Rawls yang tanpa rekam historis tersebut sebenarnya hampir serupa dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Nagel sebagai “pandangan tidak darimanapun (the view from nowhere), hanya saja dirinya lebih menekankan pada versi yang sangat abstrak dari “the State of Nature”.

Salah satu cara mengamati gagasan posisi asali adalah melihatnya sebagai alat penjelas yang menerangkan makna syarat-syarat atas prinsip  yang kita akui  masuk akal serta membantu kita memahami konsekuensi-konsekuensinya. Disisi lain konsepsi ini juga merupakan  pandangan intuitif untuk mendefinisikan dengan lebih jelas sudut pandang yang paling baik untuk mengintepretasikan relasi moral.

Sementara itu, konsep “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance) diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Rawls mengasumsikan bahwa pihak-pihak yang ada tidak tahu jenis-jenis fakta khusus tertentu. Mulai dari fakta mengenai tempatnya atau kelas social dalam suatu masyarakat sampai pada mereka tidak tahu situasi ekonomi dan politik mereka atau tingkat peradaban dan kebudayaan yang telah dapat dicapai, sehingga mereka harus memilih prinsip-prinsip konsekuensi yang akan dijalaninya.

2. Institusi dan Keadilan Formal

Subjek utama dari prinsip keadilan sosial adalah struktur dasar masyarakat, tatanan  institusi-institusi sosial utama dalam satu skema kerja sama. Prinsip tersebut  mengatur pemberian hak dan kewajiban dalam institusi-institusi ini serta menentukan  pembagian kenikmatan  serta beban kehidupan sosial.  Prinsip keadilan bagi institusi tidak boleh dikacaukan  dengan prinsip-prinsip  yang diterapkan pada individu dan tindakan-tindakan mereka dalam situasi tertentu. Dua jenis prinsip ini diterapkan pada subjek yang berbeda dan harus dibahas secara terpisah.

Institusi bisa dipikirkan dengan dua cara: pertama sebagai  objek abstrak, yakni sebagai  bentuk yang diekspresikan  oleh sistem aturan; dan  kedua sebagai perwujudan  pemikiran dan tindakan  orang-orang tertentu  pada masa dan tempat  yang ditunjukkan  oleh aturan-aturan tersebut. Instusi sebagai objek abstrak  adalah adil dan atau  tidak adil dalam pengertian bahwa  setiap perwujudannya akan adil atau tidak adil. Seseorang yang  terlibat dalam institusi tahu  bahwa ia tahu  apa yang dituntut aturan  kepadanya dan pada orang lain.  Prinsip-prinsip keadilan yang  akan diterapkan  pada tatanan sosial dalam pengertian ini dianggap bersifat publik. Di mana aturan-aturan  atas bagian tertentu  dalam institusi hanya diketahui  oleh orang-orang  yang terlibat. Dapat diasumsikan  bahwa  terdapat pemahaman  mereka  yang berda di bagian  ini dapat membuat  aturan bagi  diri mereka sendiri  selama aturan tersebut  dirancang untuk  mencapai sasasaran yang pada umumnya diterima  dan pihak yang lain tidak begitu berpengaruh. Publisitas  aturan institusi menjamin  bahwa mereka  yang terlibat  di dalamnya tahu tentang  pembatasan seperti apa  yang bisa diharapkan  dari orang lain   dan jenis tindakan apa yang diperbolehkan. Terdapat pijakan  umum untuk menentukan harapan bersama. Selain itu,  dalam masyarakat  yang tertata dengan baik , masyarakat yang secara efektif diatur oleh konsep  keadilan bersama, juga terdapat  pemahaman publik mengenai apa itu  adil dan tidak adil. Strategi dan dalil rasional tidak dengan sendirinya menjadi bagian dari institusi. Namun mereka  adalah bagian dari  teori tentang institusi, misalnya teori  politik parlementer. Biasanya teori institusi  menggunakan  aturan konstitutif  untuk menganalisa  bagaimana kekuasaan didistribusikan dan menjelaskan bagaimana mereka  terlibat di dalamnya.

Harus terdapat perbedaan  antara aturan tunggal (atau sekelompok aturan), institusi (atau bagian utamanya), dengan struktur  dasar sistem sosial secara keseluruhan. Alasan untuk melakukannya  adalah karena suatu aturan bisa  menjadi  tidak adil tanpa institusinya menjadi adil. Sama halnya institusi  bisa menjadi tidak adil  kendati sistem sosial secara keseluruhan  adil.  Tidak hanya ada kemungkinan bahwa aturan dan lembaga  tunggal tidak dengan sendirinya  penting namun  bahwa di dalam struktur  institusi atau sistem sosial  satu ketidak adilan menggantikan ketidak adilan yang lain. Keseluruhannya akan kurang tidak adil dibanding jika ia hanya mengandung satu bagian yang tidak adil.

Sejumlah orang menyatakan bahwa pada kenyataannya keadilan formal dan keadilan substantif cenderung sejalan dan karena itu lembaga-lembaga  yang tidak adil  tidak pernah diatur seacara netral dan konsisten.  Mereka yang didukung  dan memperoleh  sesuatu dari tatanann  yang  tidak adil , dan yang menolak hak-hak  dan kebebasan orang lain, cenderung tidak akan  mebiarkan etika rule of law  mencampuri kepentingan mereka  dalam kasus-kasus khusus.  Kepastian hukum yang tak terelakkan  dan luasnya cakupan   bagi interpretasi mereka, mendorong ke arbriter-an dalam mencapai keputusan-keputusan  yang hanya bisa  dihapuskan oleh komitmen  keadilan.  Maka, hal ini  yang menegaskan bahwa  di mana kita  menjumpai keadilan formal, rule of law   dan penghormatan  pada harapan yang sah, di sana kita akan  cenderung menjumpai  keadilan substantif pula.  Hasrat untuk  mengikuti aturan-aturan  secara netral  dan konsisten, untuk memperlakukan kasus serupa secara sama, dan untuk  menerima konsekuensi-konsekuensi  penerapan norma-norma publik, itu semua sangat  terkait dengan hasrat, atau setidaknya  kehendak, untuk  mengakui hak dan kebebasan  orang lain serta untuk  memperoleh bagian  keuntungan dan beban  kerja sama sosial  secara fair.  Sebab ia tidak bisa dinilai secara layak  hingga kita mengetahui prinsip-prinsip keadilan  substantif mana  yang paling amsuk akal  dan dalam kondisi apa orang-orang mengikutinya.  Untuk memahami keterkaitan keadilan formal dan keadilan substantif  maka harus dipahami prinsip-prinsip  dan basis nalar  serta sikap setiap manusia.

3. Prinsip Keadilan Distributif

Pertama, setiap orang  mempunyai hak  yang sama  atas  kebebasan  dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.  Prinsip pertama tersebut dikenal dengan “prinsip kebebasan yang sama” (equal liberty principle) serta merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang, seperti misalnya kemerdekaan berpolitik (political of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression), serta kebebasan beragama (freedom of religion). Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (prinsip kesamaan hak) dan memberikan kesetaraan hak yang tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang.

Kedua, Ketimpangan sosial dan ekonomi  mesti diatur  sedemikian rupa  sehingga (a) dapat  diharapkan memberi  keuntungan  semua orang, dan (b) semua posisi  dan jabatan terbuka bagi semua orang.  Sedangkan prinsip kedua bagian (a) disebut dengan “prinsip perbedaan” (difference principle) dan pada bagian (b) dinamakan dengan “prinsip persamaan kesempatan” (equal opportunity principle).

“Prinsip perbedaan” pada bagian (a) berangkat dari prinsip ketidaksamaan yang dapat dibenarkan melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah. Sementara itu prinsip persamaan kesempatan yang terkandung pada bagian (b) tidak hanya memerlukan adanya prinsip kualitas kemampuan semata, namun juga adanya dasar kemauan dan kebutuhan dari kualitas tersebut.

Sehingga dengan kata lain, ketidaksamaan kesempatan akibat adanya perbedaan kualitas kemampuan, kemauan, dan kebutuhan dapat dipandang sebagai suatu nilai yang adil berdasarkan persepktif Rawls. Selain itu, prinsip pertama memerlukan persamaan atas hak dan kewajiban dasar, sementara pada prinsip kedua berpijak dari hadirnya kondisi ketimpangan sosial dan ekonomi yang kemudian dalam mencapai nilai-nilai keadilan dapat diperkenankan jika memberikan manfaat bagi setiap orang, khususnya terhadap kelompok masyarakat yang kurang beruntung (the least advantage).

Dengan adanya dua garis besar prinsip keadilan tersebut, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerapan dua prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Rawls dalam teorinya meneguhkan adanya aturan prioritas ketika antara prinsip satu dengan lainnya saling berhadapan.

Jika terdapat konflik di antara prinsip-prinsip tersebut, prinsip pertama haruslah ditempatkan di atas prinsip kedua, sedangkan prinsip kedua (b) harus diutamakan dari prinsip kedua (a). Dengan demikian, untuk mewujudkan masayarakat yang adil Rawls berusaha untuk memosisikan kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai yang tertinggi dan kemudian harus diikuti dengan adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu.

Hal tersebut baru dapat diingkari dengan adanya pembedaan tertentu yang juga dapat diterima sepanjang meningkatkan atau membawa manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung.Urutan ini mengandung arti bahwa  pemisahan dari lembaga-lembaga kebebasan setara  yang diperlukan prinsip pertama tidak bisa dijustifikasi oleh, atau digantikan dengan,  keuntungan sosial dan ekonomi yang lebih besar. Distribusi  kekayaan  dan pendapatan, serta hirearki otoritas, harus sejalan  dengan kebebasan warga  negara dan kesamaan  kesempatan.

Tergantung pada teori masyarakat dalam hal-hal yang akan tampak nyata nanti. Sekarang, harus dicermati  bahwa dua prinsip  tersebut (dan hal ini berlaku pada semua rumusan) adalah kasus khusus tentang konsepsi keadilan yang lebih umum yang bisa dijelaskan sebagai berikut:Semua nilai sosial-kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan basis-basis harga diri-didistribusikan secara sama kecuali jika distribusi  yang tidak sama dari  sebagian, atau semua, nilai tersebut demi keuntungan semua orang.

Dua prinsip keadilan menentukan bagian yang fair dalam kasus institusi yang dimiliki struktur dasar. Jadi apabila tatanannya adil, setiap orang menerima bagian yang fair ketika  semua struktur melakukan tatanannya. Kebutuhan yang didefinisikan prinsip fairness   adalah kewajiban. Namun penting untuk dicatat bahwa prinsip fairness punya dua bagian: pertama yang menyatakan bahwa institusi-institusi dan praktik harus adil, kedua adalah bagian yang menggolongkan tindakan sulkarela yang dibutuhkan. Prinsip Fairness tidak mungkin dilekatkan  apada institusi yang tidak adil, atau setidaknya  pada lembaga yang melampaui batas ketidak adilan yang bisa dibiarkan. Secara khusus tidak mungkin memberikan   kewajiban pada bentuk pemerintahan otokratis dan arbitrer.

Terdapat perbedaan antara kewajiban dan keharusan moral, yakni kewajiban muncul  sebagai hasil dari  tindakan sukarela, tindakan ini merupakan ekspresi  atau tindakan diam-diam, seperti janji dan kesepakatan .Kewajiban mengandung sesuatu yang menunjukkan  apa yang harus  dilakukan seseorang dan akhirnya  berbagai kewajiban  berutang pada individu-individu yang pasti, yakni mereka yang bekerja sama  untuk mempertahankan suatu tatanan.

Gagasan intuitif dari keadilan sebagai fairness adalah menganggap prinsip pertama keadilan  sebagai objek dari kesepakatan asali dalam situasi awal. Prinsip tersebut adalah prinsip yang diterima dalam posisi setara oleh orang-orang rasional yang perhatian pada kepentingan mereka untuk  menciptakan kerangka dasar asosiasi mereka.

Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak.

Oleh karenanya sekali Rawls menegaskan bahwa salah satu hal yang mengijinkan kita untuk menerima teori yang salah adalah  karena tidak adanya teori yang lebih baik. Secara analogis, ketidakadilan bisa dibiarkan hanya ketika ia butuh menghindari ketidakadilan yang lebih besar.

4. Keadilan Politik dan Konstitusi

Keadilan politik memiliki dua aspek yang muncul dari fakta bahwa sebuah konstitusi yang adil adalah suatu keadilan prosedural yang tidak sempurna. Prinsip kebebasan yang setara, ketika diterapkan dalam prosedur politik yang ditetapkan oleh konstitusi, disebut sebagai  prinsip partisipasi.  Prinsip ini menyatakan bahwa  semua warga  mempunyai hak yang setara  untuk mengambil bagian  dan menentukan hasil  dari proses konstitusional yang menegakkan  hukum-hukum yang harus mereka patuhi.

Keadilan sebagai fairness dimulai  dengan  gagasan bahwa ketika prinsip-prinsip  umum penting dan  menguntungkan setiap orang, mereka hendak  dilakukan dari situasi awal  kesetaraan  yang ditentukan  dengan baik dimana setiap orang diwakili  dengan adil. Prinsip partisispasi memindahkan gagasan ini   dari posisi asali menuju konstitusi sebagai sistem tertinggi aturan-aturan sosial untuk membuat  aturan.

Jika negara ingin menjalankan otoritas final  dan memaksa wilayah tertentu, dan jika dalam hal ini secara permanen memengaruhi harapan manusia dalam kehidupan, maka proses  konstitusional harus mempertahankan  perwakilan yang setara dari posisi asali menuju derajat yang mungkin. Sebuah demokrasi yang konstitusional dapat disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi prinsip partisipasi.

Otoritas untuk menentukan kebijakan sosial dasar terletak dalam sebuah lembaga perwakilan yang dipilih untuk waktu terbatas oleh-dan bertanggung jawab penuh pada orang  yang berhak memilih. Badan perwakilan ini mempunyai lebih dari sekedar kemampuan sebagai  penasehat saja. Ia adalah sebuah badan pembuat undang-undang dan bukan  sekedar sebuah forum delegasi dari berbagai sektor masyarakat, yang kepada mereka pihak eksekutif  menjelaskan tindakan-tindakannya dan melihat  pergerakan perasaan publik. Ia bukan pula pihak politik yang sekedar merupakan kelompok-kelompok kepentingan yang mengajukan petisi pada pemerintah demi keuntungan mereka sendiri, namun untuk mendapatkan dukungan memadai dalam rangka memenangkan kedudukan, mereka harus mengajukan sejumlah konsepsi demi kebaikan masyarakat.

Tentu saja, konstitusi bisa membatasi badan pembuat Undang-Undang dalam berbagai hal, dan norma norma konstitusional menetapkan tindakan-tindakannnya sebagai sebuah badan parlementer. Tapi dalam perjalanan waktu, sebuah mayoritas pemilih yang kuat mampu mecapai tujuan-tujuannya, jika perlu dengan amandemen kostitusional.

Artikel ini merupakan cuplikan dari buku:
Rahadian Prima Nugraha, Pemilukada Asimetris: Sebuah Penerapan Demokrasi Deliberatif di Provinsi Papua, (Jakarta: RajaGrafindo, 2022)

Pembaca dapat memperoleh buku tersebut melalui link berikut:

Link Buku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.