Berita

Ghana Mengakhiri Hukuman Mati dan Beralih ke Hukuman Penjara Seumur Hidup

Redaksi Literasi Hukum
196
×

Ghana Mengakhiri Hukuman Mati dan Beralih ke Hukuman Penjara Seumur Hidup

Share this article
Ghana Mengakhiri Hukuman Mati
Ghana Mengakhiri Hukuman Mati

Literasi Hukum – Ghana mengakhiri hukuman mati setelah parlemen Ghana menyetujui dan mengambil keputusan bersejarah dengan menghapuskan hukuman mati dari sistem peradilannya. Presiden Ghana, Addo Dankwa Akufo-Addo, secara resmi mengesahkan penghapusan ini melalui undang-undang. Pada bulan Juli 2023, anggota parlemen Ghana telah menyetujui perubahan ini dengan menggantikan hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dukungan kuat untuk langkah penghapusan hukuman mati ini datang dari Partai National Democratic Congress (NDC) di Ghana. Perubahan ini diharapkan akan membawa dampak positif terhadap kebebasan, inklusivitas, dan stabilitas negara, mendorong Ghana untuk menjadi masyarakat yang lebih terbuka dan sejahtera. Jumlah penduduk Ghana saat ini melebihi 32 juta jiwa.

Presiden Akufo-Addo menjelaskan, “Hukuman mati telah menciptakan suasana di mana para narapidana merasa seolah-olah hari-hari mereka terbatas di dunia ini. Ini telah menghancurkan mereka secara psikologis, merampas martabat mereka sebagai manusia. Pernyataan ini disampaikan sebelum pengesahan penghapusan hukuman mati.

Sebelumnya, hukuman mati diterapkan sebagai hukuman wajib untuk kasus-kasus pembunuhan di Ghana. Namun, saat ini terdapat 170 laki-laki dan 6 perempuan yang berada dalam antrian eksekusi hukuman mati. Dengan penghapusan ini, mereka secara otomatis akan menerima hukuman penjara seumur hidup.

Eksekusi mati terakhir di Ghana terjadi pada tahun 1993. Sejak saat itu, Ghana telah menerapkan moratorium de facto atas hukuman mati.

Keputusan Ghana mengakhiri hukuman mati disambut baik oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Berikut adalah beberapa alasan yang mendasari penghapusan hukuman mati di Ghana:

  1. Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan. Penelitian telah menunjukkan bahwa hukuman mati tidak memiliki efek yang signifikan pada tingkat kejahatan.
  2. Hukuman mati tidak adil. Sistem peradilan tidak selalu sempurna dan ada kemungkinan orang yang tidak bersalah dihukum mati.
  3. Hukuman mati tidak manusiawi. Hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan mengerikan.

Dengan penghapusan hukuman mati, Ghana bergabung dengan 106 negara lainnya di dunia yang telah menghapus hukuman mati.

Rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati ini pertama kali disetujui oleh parlemen Ghana pada 25 Juli 2023, dan kemudian mendapatkan tanda tangan presiden pada 2 Agustus 2023. Sebelumnya, rencana ini telah mendapat dukungan dari berbagai kalangan politik dan juga mencerminkan pandangan mayoritas melalui hasil survei.

Francis-Xavier Sosu, Ketua Partai NDC, menjelaskan, “Penghapusan hukuman mati menegaskan tekad kami untuk mengangkat martabat masyarakat dan memuliakan kemanusiaan. Keputusan ini berakar pada keyakinan bahwa kehidupan adalah hal yang suci dan tak tergoyahkan.”

Dengan langkah Ghana mengakhiri hukuman mati, selain menjadi salah satu dari 106 negara yang telah menghapus, Gahan juga menjadi salah satu dari negara-negara di Afrika yang menghapuskan hukuman mati, menunjukkan komitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan melanjutkan perjalanan menuju masyarakat yang lebih adil dan berperadaban.

Sumber

Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.