PremiumFilsafat HukumMateri Hukum

Mengapa Ahli Pemikir Hukum Membutuhkan Filsafat Hukum?

Adam Ilyas
270
×

Mengapa Ahli Pemikir Hukum Membutuhkan Filsafat Hukum?

Share this article
filsafat hukum
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Temukan jawaban mengapa ahli pemikir hukum membutuhkan filsafat hukum. Artikel ini membahas 3 alasan utama mengapa ahli hukum membutuhkan filsafat hukum dan menyelidiki lebih dalam tentang pencarian hakikat hukum, keraguan tentang kebenaran dan keadilan hukum positif, serta hubungannya dengan agama dan mazhab sejarah.

Untuk memahami suatu hakikat yang sebenarnya, ada baiknya menelusuri atau melacak lebih jauh tentang apa sebab para ahli pemikir hukum menaruh minat pada filsafat hukum. Mereka berbuat demikian mempunyai beberapa sebab berikut.

1. Ketegangan Jiwa dan Ketidakpuasan terhadap Hukum yang Berlaku

Adanya ketegangan jiwa dalam pikiran, kebimbangan tentang kebenaran, tentang keadilan dari hukum yang berlaku dan merasa tidak puas tentang hukum yang berlaku itu. Hukum yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan mereka berusaha untuk mencari hukum yang lebih adil dan lebih baik dari hukum yang berlaku. Oleh karena itulah ahli hukum membutuhkan filsafat hukum.

2. Pertentangan antara Hukum dan Keyakinan/Agama

Adanya ketegangan antara kepercayaan atau agama dengan hukum yang berlaku yang memiliki weltanschauungen lebenschauung (pandangan dunia dan pandangan hidup) tertentu. Mereka melihat suatu pertentangan peraturan-peraturan yang berlaku dengan peraturan agama atau pandangan hidup yang mereka anut. Timbullah suatu perang batin dalam pikirannya maka berusaha untuk mengatasinya dari sini timbul beberapa aliran filsafat hukum.

3. Keraguan tentang Kebenaran dan Keadilan Hukum Positif

Filsafat hukum timbul disebabkan kesangsian tentang kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku terlepas dari sistem agama atau filsafat umum. Di sini yang dinilai adalah hukum positif. Apakah keberadaan hukum positif itu adalah hukum yang adil, kesangsian ditujukan pada nilai-nilai peraturan tertentu yang berlaku pada waktunya? Hal ini berarti bahwa “isi” peraturan yang ada pada waktu itu tidak dianggap sebagai peraturan yang adil dan disangsikan kebenarannya.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa ahli pikir hukum mencari hakikat hukum. la ingin mengetahui yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dan memberi penjelasan nilai-nilai postulat (dasar). Akhirnya, apa yang disebut filsafat hukum pada hakikatnya adalah soal “hati nurani” (geweten) manusia yang berpijak pada filsafat atau pandangan manusia mengenai tempatnya di alam semesta di satu pihak dan di lain pihak pada pandangan manusia tentang bentuk masyarakat yang terbaik.

Filsafat Hukum: Apa Dasar Kekuatan Mengikat Hukum?

Di bidang hukum banyak hal yang merupakan suatu “tanda tanya” jika dengan secara mendalam memikirkannya. Umpamanya perhatikan terjadinya undang-undang. Suatu undang-undang terjadi karena kehendak semena-mena dari seorang raja atau terjadi karena kehendak dari jumlah orang-orang yang kebetulan dari jumlah yang terbanyak. Ukuran ilmiah apakah yang dipakai di sini? Timbullah suatu renungan atas persoalan apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum? Dalam hal dipersoalkan nilai inti isi hukum agar diperoleh suatu hukum yang lebih baik. Keinginan yang sedemikian merupakan desakan batin untuk menemukan suatu hukum yang lebih baik daripada yang ada.

Ada yang berpendapat bahwa hukum dapat dipelajari dalam fungsi sosialnya. Ditinjau dari fungsi sosial, hukum itu adalah gejala sesuatu masyarakat yang harus melayani kepentingan masyarakat. Manakala dianggap demikian, landasan hukum adalah “penghidupan itu sendiri”. Adagium ini dipakai mazhab sejarah sebagai pokok pangkal pemikiran tentang hukum. Lain halnya kalau hukum itu dijadikan bagian dari suatu agama di mana agama membedakan hukum yang abadi, hukum kodrat (hukum alam) dan hukum manusia. Hukum abadi adalah hukum yang dikehendaki oleh pencipta alam semesta, ciptaannya bergerak atas kehendak tuhan. Hukum alam dilihat dari segi ciptaan dan bergerak sesuai dengan kehendak tuhan. hukum manusia adalah suatu bentuk hukum yang berdasarkan akal budi manusia yang ditimba manusia dari hukum kodrat atau hukum alam.

Adapun aliran hukum kodrat ini diperkenalkan pada abad pertengahan oleh Thomas Aquinas di mana ia menyatakan sumber dari segala sumber undang-undang berasalkan dari hukum abadi. Undang-undang abadi itu adalah rasio tuhan yang mengatur segala benda yang diciptakannya dengan tujuan sesuai dengan sifat alam mereka.

Semua makhluk baik dengan rasio maupun tidak dengan rasio mempunyai kecenderungan alamiah untuk hidup sesuai dengan undang-undang itu. Manusia yang merupakan bagian dari alam berkat rasionya telah disiapkan oleh penciptanya suatu sistem berpikir dan moral sehingga manusia dapat membedakan antara yang baik dan buruk, kuat dan lemah yang merupakan bagian dari hukum alam.

Pada manusia terdapat sistem pikir dan moral yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain ciptaan tuhan. Makhluk-makhluk yang lain tunduk berdasarkan kodratnya tanpa pilihan, sedangkan manusia diberikan alternatif pilihan yang dapat mengungkapkan kehendak penciptanya dalam bentuk hukum yang wajib ditaati atau menempuh jalan yang dipengaruhi oleh ruang, waktu, dan tempat.

Hukum yang dibuat manusia itu yang dipengaruhi oleh ruang, waktu, dan tempat disebut hukum positif. Jika hukum positif tidak dapat disesuaikan dengan hukum kodrat, hukum positif itu kehilangan sifat hukumnya yang harus mengatur hidup bersama tertib dan aman, saling menghormati satu sama lain, menjaga hak dan kewajiban dan tidak menyakiti orang yang ada di sebelahnya. Kesemuanya itu adalah ”ide” daripada akal budi ilahi yang menciptakan segalanya dan membimbing kepada tujuannya selaras dengan ketentuan yang terdapat dalam wahyunya sebagai tuntunan hidup manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pengantar Filsafat Hukum
Ilmu Hukum

Filsafat Hukum merupakan filsafat khusus yang mendasari ilmu hukum, yang mencakup segi ontologi, epistimologi dan Aksiologi.Filsafat Hukum adalah cabang dari Filsafat Etika yang mempelajari hukum secara filosofis, di mana “Hukum”