PremiumMateri HukumPerdata

Perwakilan dalam Perkara Perdata

Adam Ilyas
1745
×

Perwakilan dalam Perkara Perdata

Sebarkan artikel ini
perwakilan dalam perkara perdata
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi perwakilan dalam perkara perdata. Mau tau siapa aja? yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Yang Dapat Bertindak Sebagai Pihak Perwakilan dalam Perkara Perdata

Menurut sistem HIR dan RBg beracara di muka persidangan Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara langsung, dapat juga secara tidak langsung.

Apabila beracara secara tidak langsung, maka pihak-pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain, yaitu penerima kuasa.

Perwakilan dalam perkara perdata atau pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg. Menurut ketentuan tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat memberi kuasa perkaranya kepada orang lain dengan surat kuasa khusus (special authorization), sedangkan bagi penggugat dapat juga dilakukan dengan mencantumkan pemberian kuasa itu dalam surat gugatannya.

M. Yahya Harahap, mengemukakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.

Penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan.

Contoh kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang tidak berkapasitas, yaitu:

  1. Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan. Contohnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut pembayaran sewa atau harga barang;
  2. Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum. Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orang tua atau wali, mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.
  3. Seseorang mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan Terbatas (Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Wakil/Kuasa dari Pihak Yang Berperkara

Menurut Reglement op de Rechtvordering (RV sebagai Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk golongan Eropa dulu), seorang penerima kuasa itu harus seorang sarjana hukum (meester in de rechten). Tetapi dalam HIR/RBg tidak diatur tentang syarat itu.

Jadi setiap orang dapat menjadi penerima kuasa apakah dia Sarjana Hukum atau bukan. Hal ini bisa dimaklumi karena pada zaman dulu sangat sedikit sarjana hukum.

Istilah-istilah Penerima Kuasa, yaitu: Advokat, Prosecureur, Pengacara, Penasehat hukum, Lawyer, Pembela, Pokrol, Legal advisor dan Public defender.

Pada saat sekarang, penerima kuasa untuk beracara dimuka pengadilan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan kriteria pengangkatan atau izin yang diberikan, yaitu:

  1. Advokat atau procureur, yaitu penasehat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat secara resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. Seorang advokat dapat membuka kantor atas namanya sendiri. Izin operasionalnya di seluruh Indonesia.
  2. Pengacara Praktek, yaitu penasehat hukum resmi atau public defender. Mereka diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. Mereka haruslah Sarjana Hukum dan bukan pegawai negeri. Dapat membuka kantor atas namanya sendiri. Izin operasionalnya di wilayah Pengadilan Tinggi tempat izinnya dikeluarkan. Penasehat hukum insidentil.
  3. Pengacara insidentil diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai izin sebagai advokat atau pengacara praktek.

Syarat-syarat untuk dapat menjadi Wakil

Untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari wakil dari penggugat maupun wakil/kuasa tergugat seorang harus memenuhi salah satu syarat, yaitu:

  1. harus mempunyai surat kuasa khusus, sesuai dengan bunyi Pasal 123 ayat 1 HIR/ Pasal 147 ayat 1 RBg.
  2. ditunjuk sebagai kuasa/ wakil dalam surat gugatan
  3. ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan .
  4. ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa/ wakil di dalam persidangan.
  5. memenuhi syarat dalam peraturan menteri kehakiman
  6. telah terdaftar sebagai advokat.

Sementara itu, yang bertindak sebagai kuasa/ wakil dari negara/ pemerintah berdasarkan Staatblads 1992 No 522 dan Pasal 123 ayat 2 HIR, Pasal 147 ayat 2 RBg adalah:

  1. Pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah
  2. Jaksa
  3. Orang-orang tertentu / pajabat-pejabat yang diangkat/ ditunjuk.

Gugatan dapat juga diajukan oleh masyarakat/ sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang disebut gugatan perwakilan/kelompok yang dalam sistem Hukum anglo Saxion dikenal dengan nama Class Action. Gugatan ini dimungkinkan dua hal. Bisa saja oleh pihak yang berkepentingan langsung yang dirugikan dan mewakili kelompok yang sama maupun oleh lembaga tertentu.

Secara rinci gugatan perwakilan diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Contoh gugatan Class Action, perkara pencemaran lingkungan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana gugatan dapat diwakilkan oleh pihak Greenpeace.

Perkara perlindungan konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dalam hal ini dapat diwakilkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan, yaitu:

  1. Advokat;
  2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UndangUndang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
  3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
  4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
  5. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI);
  6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.

Mengenai kuasa dari Biro Hukum/Dinas Hukum TNI/POLRI atau bentuk penamaan lainnya, jika berpandangan pada buku pedoman artinya dimungkinkan lembaga TNI/POLRI digunakan untuk beracara dan menjadi kuasa bagi kepentingan pribadi seseorang, dengan syarat orang tersebut anggota TNI/POLRI atau keluarga dari TNI/POLRI dan konstruksi ini sama jika Biro Bantuan Hukum Perguruan tinggi menjadi kuasa bagi kepentingan pribadi seseorang. Dan kuasa tersebut dibuat dalam konstruksi kuasa insedentil.

Dasar hukum dari bisa beracaranya Biro Hukum/Diskum TNI Polri mewakili kepentingan privaat adalah Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/8810/IX/1987 tanggal 21 September 1987.

Kemudian masalah LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi dapat beracara, dasar legitimasinya adalah Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 yang isinya menyatakan Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana dalam putusan tersebut termuat pertimbangan:

bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling). Oleh karena itu, tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;”

Pertimbangan MK di atas jika dikaitkan dengan pihak yang memohon perkara, artinya yakni selain advokat, pihak Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) UMM khususnya dan pihak biro bantuan hukum yang ada di seluruh perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadi kuasa/wakil di persidangan.

Pasal 54 KUHAP menyatakan guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum, Penasihat hukum sendiri diartikan sebagai seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Dalam tataran praktek persidangan pidana, selain advokat (murni) yang biasa mendampingi terdakwa adalah LBH atau biro bantuan hukum dari perguruan tinggi dan Dinas Hukum atau biro hukum dari POLRI, jika terdakwanya adalah anggota polri. Artinya kedua pihak tersebut dalam persidangan pidana berkualitas sebagai penasihat hukum.

Literatur

  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2000
  • M. Yahya Harahap, S.H., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan.3, PT. Gramedia, Jakarta, 1991
  • M.Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004
  • Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cet. VI. Mandar Maju, Bandung, 1989
  • Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2005
  • R. Subekti, Hukum Acara Perdata, BPHN dan Bina Cipta, 1977
  • R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Cetakan 3, Binacipta, Bandung, 1989 R.
  • Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta 1980
  • R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan 9, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986
  • Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, CV. Mandar Maju Bandung, 1989
  • Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, 1998
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002
  • Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-
  • Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
  • Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.