PerdataMateri HukumOpini

Eksepsi Error in Objecto Dalam Perkara Perdata: Analisis Putusan MA RI Nomor 4846 K/Pdt/2023

Fally Avriantara
653
×

Eksepsi Error in Objecto Dalam Perkara Perdata: Analisis Putusan MA RI Nomor 4846 K/Pdt/2023

Sebarkan artikel ini
Eksepsi Error in Objecto Dalam Perkara Perdata: Analisis Putusan MA RI Nomor 4846 K/Pdt/2023
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi Hukum – Dalam suatu perkara perdata, pihak Tergugat atau Turut Tergugat akan membantah/menangkis dalil gugatan dari Penggugat. Salah satu dalil yang dapat dikemukakan dalam jawaban adalah eksepsi error in objecto atau gugatan salah objek. Kesalahan dalam menentukan objek sengketa akan berakibat pada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Eksepsi Error in Objecto Pada Jawaban

Sesuai dengan tata urutan persidangan perkara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri, bila mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian maka sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara dengan salah satu agendanya adalah jawab-jinawab sebelum para pihak melakukan pembuktian. Penggugat akan diberikan kesempatan untuk membacakan gugatan dan selanjutnya Tergugat menyiapkan jawaban untuk menanggapi dalil gugatan dari Penggugat.

Jawaban adalah hak bagi tergugat untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan Penggugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan asas utama dalam hukum acara perdata yaitu asas audi alteram partem, yang pada intinya mengharuskan hakim yang mengadili perkara/sengketa untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk membela kepentingannya masing-masing.

Mengenai format jawaban itu sendiri tidak diatur secara rinci dan tegas dalam hukum positif maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan penyusunan surat gugatan yang diwajibkan untuk memenuhi syarat formil dan materiil. Hal yang harus dimasukkan dalam jawaban adalah dalil eksepsi dan dalil bantahan terhadap pokok perkara. Dalam eksepsi biasanya Tergugat/Turut Tergugat akan menyampaikan dalil gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, seperti misalnya objek gugatan tidak jelas (error in objecto), gugatan salah pihak (error in persona), atau dalil-dalil dalam gugatan tidak jelas (Obscuur Libel).

Eksepsi error in objecto pada intinya adalah kekeliruan tentang objek sengketa. Dalam suatu perkara perdata terdapat objek sengketa yang menjadi dasar gugatan. Seperti contoh dalam perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan tanah, yang menjadi objek sengketanya adalah tanah/lahan. Penggugat harus mampu menguraikan dengan jelas dan tegas dalam surat gugatan data fisik objek sengketa seperti luas tanah/lahan, batas-batas, dan alas haknya. Jika tidak dapat menguraikannya dengan lengkap dan jelas, maka gugatan berpotensi untuk dinyatakan tidak dapat diterima.

Tanah/Lahan Sebagai Objek Sengketa Dalam Perkara Perdata

Berikut contoh kasus penerapan eksepsi error in objecto dalam perkara perdata. M DG. T. dkk (selaku Para Ahli Waris Almarhumah B DG. T) sebagai Para Penggugat telah menggugat PT. PI, HY, dan WH sebagai Para Tergugat serta Lurah Parangloe dan Camat Tamalanrea sebagai Para Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun gugatan dalam perkara a quo pada intinya adalah mengenai sengketa kepemilikan tanah (selanjutnya disebut sebagai objek sengketa) seluas 1,22 Ha atau + 12.200 m2 (kurang lebih dua belas ribu dua ratus meter persegi) dengan alas hak berupa Rintjik pada persil Nomor 31 DI, Kohir Nomor 226 CI, yang dahulu terletak di Desa Bontoa, Ketjamatan Bira, Kewadanan Maros, sekarang terletak di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Para Penggugat mendalilkan objek sengketa adalah milik mereka selaku Para Ahli Waris. Akan tetapi, objek sengketa tersebut telah dialihkan oleh HY kepada WH untuk selanjutnya dialihkan oleh WH kepada PT. PI di hadapan Camat Tamalanrea selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disaksikan oleh Lurah Parangloe.

Dalam jawabannya, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat fokus pada dalil eksepsi mengenai kedudukan (legal standing) para ahli waris yang obscuur libel dan gugatan yang error in objecto (salah objek).

Uraian Singkat Putusan Judex Factie dan Judex Jurist

Pengadilan Negeri Makassar selaku Judex Factie tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dengan nomor: 431/Pdt.G/2020/PN Mks. tertanggal 18 Oktober 2021 yang pada intinya menolak eksepsi dari Para Tergugat/Para Turut Tergugat dan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, objek sengketa dalam perkara a quo dinyatakan sebagai milik Para Penggugat selaku Para Ahli Waris dari Almarhumah B DG. T dan perbuatan/tindakan WH yang melakukan pengoporan/pelepasan hak kepada PT. PI adalah perbuatan melawan hak/hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat. PT. PI diminta untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat.

Para Tergugat kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Makassar. Adapun Pengadilan Tinggi Makassar selaku Judex Factie tingkat banding melalui Putusan Nomor: 102/PDT/2022/PT MKS tertanggal 16 Juni 2022 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 431/Pdt.G/2020/PN Mks. tertanggal 18 Oktober 2021. Pengadilan Tinggi Makassar dalam amar putusan mengadili sendirinya menyatakan gugatan Para Terbanding/Dahulu Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke Verklaard), sehingga dengan demikian terlihat bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara pada tingkat banding mengamini dalil eksepsi dari Para Tergugat/Para Turut Tergugat, yaitu terutama mengenai dalil ekspesi error in objecto.

Para Ahli Waris dari Almarhumah B DG. T kemudian menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memori Kasasi telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 18 Agustus 2022. Dalam memori kasasinya, Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi pada intinya meminta dan memohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Jurist membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 102/PDT/2022/PT MKS tertanggal 16 Juni 2022 dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 431/Pdt.G/2020/PN Mks. tertanggal 18 Oktober 2021.

Adapun kemudian Mahkamah Agung Repubulik Indonesia melalui Putusan MA RI Nomor 4846 K/Pdt/2023 tertanggal 20 Desember 2023 berpendapat Pengadilan Tinggi Makassar selaku Judex Factie tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum dan sependapat untuk menyatakan benar gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan error in objecto. Mengapa demikian?

Keliru Dalam Menentukan Objek Sengketa Menyebabkan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Bahwa, senyatanya saat pemeriksaan perkara di persidangan tingkat pertama, terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan setempat, objek sengketa yang dikuasasi oleh PT. PI terletak di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe (dahulu Kelurahan Bira), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, sementara di sisi lain Para Penggugat mendalilkan objek sengketa berdasarkan Rincik pada persil Nomor 226 CI Kohir 31 D1 terletak di Desa Bontoa, Kecamatan Bira, Kewadanan Maros.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, tidak mengenal istilah Kecamatan Bira, melainkan Desa Bira. Oleh karena itu, telah terjadi kekeliruan atas objek sengketa (error in objecto) dimana Para Penggugat mendalilkan objek sengketa yang dikuasai oleh PT. PI selaku Tergugat I berada di Kecamatan Bira, namun pada faktanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan setempat objek sengketa berada di wilayah desa bira sebagaimana dikuatkan juga oleh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971.

Desa dan Kecamatan senyatanya juga merupakan wilayah dan unit administratif yang berbeda. Desa merupakan unit administratif yang terdapat di dalam wilayah pedesaan atau perdesaan dan biasanya secara normatif merupakan bagian dari kecamatan. Sedangkan Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten/Kota. Dengan demikian, terbukti kesalahan dalam menentukan objek sengketa akan berakibat pada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.