Implementasi Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia
Bentuk perlindungan yang diberikan bagi saksi di Indonesia diberikan melalui proses permohonan kepada LPSK, kemudian LPSK yang memutus mengabulkan program perlindungan apa saja yang akan diberikan. Dan jika program yang diputuskan oleh LPSK disetujui oleh saksi, saksi menandatangani kontrak perlindungan yang berisi tentang, hak dan kewajiban saksi dalam mengikuti program perlindungan LPSK. Yang paling utama adalah kesediaan saksi untuk memberikan keterangan atau membantu proses peradilan pidana.
LPSK memberikan perlindungan dengan tidak membedakan apakah itu saksi dari daerah ataupun di pusat. Hal yang membedakan adalah daya jangkau LPSK serta kecepatan penanganan, mengingat keberadaan LPSK masih berada dipusat. Mekanisme perlindungan saksi dan korban yang lebih rinci diatur pada Bab 2 Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban mengenai syarat dan tata cara permohonan perlindungan.
Jaminan perlindungan saksi dan korban berlaku seumur hidup dengan bergantung tingkat ancaman yang masih dialami oleh saksi. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yang telah mengatur hak-hak saksi yang dapat difasilitasi LPSK berupa mendapatkan identitas baru dan kediaman atau tempat tinggal baru. Jaminan perlindungan jangka panjang ini tentunya diberikan undang-undang karena pertimbangan tingkat ancaman terhadap saksi dan korban dalam mengungkap suatu tindak pidana itu pun dapat berdampak jangka panjang.
Implementasi Perlindungan Saksi dan Korban di Inggris
Pelayanan dan perlindungan bagi saksi dan/atau korban dilakukan oleh Witness Care Unit (WCU) sesuai ketentuan dalam witness charter, yaitu :
- Perlakuan yang adil;Saksi akan diperlakukan secara adil dan dengan hormat, sesuai dengan kebutuhan saksi, terlepas dari ras, agama, latar belakang, gender, seksualitas usia, atau cacat apapun.
Kemudahan Pelaporan Kejahatan; Saksi diberi kemudahan untuk melaporkan kejahatan dan kecepatan menindaklanjuti. - Pelaporan; Atas laporan yang disampaikan telah dapat diidentifikasi apakah seorang saksi yang rentan atau terintimidasi dan bertanya apakah saksi memerlukan perlindungan khusus.
- Penyelidikan; Jika laporan saksi dianggap sebagai dugaan tindak pidana, maka diharapkan pelapor selanjutnya bersedia untuk memberikan keterangan di pengadilan. Selama proses penyidikan, pelapor akan diberitahukan perkembangan kasusnya setiap bulan.
- Mempersiapkan diri di depan pengadilan;
- Pemenuhan kebutuhan khusus saksi; Setiap saksi akan diberikan layanan sesuai kebutuhan khusus saksi agar dapat memberikan kesaksian di muka peradilan.
- Menentukan waktu sesuai ketersediaan waktu saksi
- Memberikan prioritas pada kasus-kasus yang melibatkan saksi rentan, termasuk saksi anak
- Pemberitahuan tanggal persidangan dan meminimalkan kehadiran yang tidak perlu; Pemberitahuan sebelum tanggal persidangan dan memastikan kehadiran saksi pada jadwal yang tepat untuk dimintai keterangan.
- Informasi tentang proses pengadilan; Polisi, WCU atau pengacara pertahanan akan memberikan informasi untuk membantu saksi mempersiapkan diri untuk menghadiri pengadilan.
- Kehadiran keluarga dan teman-teman;
- Fasilitas Pengadilan dan signage; Apabila saksi datang ke pengadilan, saksi harus ditemui dengan sopan serta membantu staf pengadilan. Saksi layanan memakai lencana identifikasi.
- Keselamatan di pengadilan.
- Pengacara memperkenalkan diri mereka; Jika saksi menghadiri pengadilan sebagai saksi, pengacara yang relevan akan berupaya untuk memperkenalkan diri kepada Saksi pada hari dan akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan praktis yang saksi miliki.
- Ruang Tunggu;
Langkah-langkah khusus untuk saksi yang rentan atau terintimidasi;
1. Komunikasi bantu; Saksi berhak untuk memberikan bukti dalam bahasa pilihan saksi, termasuk jika memerlukan penerjemah.
2. Penyumpahan saksi; Pengambilan sumpah bagi saksi dilakukan sesuai agamanya.
3. Pemeriksaan silang;
4. Diberitahu Putusan dan perkembangan kasus; Saksi berhak diberitahu perkembangan kasus termasuk putusannya.
5. Banding;
6. Klaim Biaya; Saksi dapat meminta ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk bersaksi termasuk setiap kehilangan pendapatan saat menghadiri pengadilan untuk memberikan bukti.
7. Keluhan.
Implementasi Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat
Amerika Serikat menjalankan perlindungan untuk kejahatan ditingkat federal atau negara bagian yang dilakukan oleh lembaga US Marshal. Pemerintah pusat Amerika hanya menyediakan tempat menginap di hotel untuk perlindungan saksi dan korban selama beberapa hari hingga kasusnya disidangkan. Dalam konteks perlindungan saksi, Amerika Serikat memiliki 4 program perlindungan utama, yaitu emergency witness assistance program yang dikelola oleh kejaksaan, skema perlindungan yang dijalankan US Marshal Service, perlindungan hukum dan perlindungan di sidang pengadilan. Sedangkan dalam konteks perlindungan korban di Amerika Serikat, ada 3 hal korban yang menjadi hal dasar dalam program perlindungan korban, yakni hak atas keamanan dan keselamatan, hak atas informasi dan hak atas partisipasi.
Amerika Serikat melaksanakan program perlindungan saksi dan korban berdasarkan Witness Protection Act 1984 (Undang-Undang Reformasi Keamanan Saksi Tahun 1984) yang mana dilakukan oleh unit program perlindungan saksi, yang berada dalam naungan dari Departemen Kehakiman (Department of Justice) dalam divisi kriminal, dengan nama lembaga yaitu Kantor Operasi Penegakan hukum unit khusus perlindungan saksi. Unit tersebut berwenang untuk mendirikan kantor perwakilan di tiap negara bagian sebagai dari Departemen Kehakiman dengan mengintegrasikannya pada tugas dan fungsi dari lembaga lainnya, seperti jaksa penuntut umum, kejaksaan agung, US Marshalls Service atau unit keamanan lainnya FBI, Bureau of Prison, pengadilan, Kantor Imigrasi dan Naturalisasi serta pemerintah negara bagian.
Amerika Serikat telah mengembangkan sejumlah program perlindungan saksi baik dari tingkat federal maupun metropolitan. Di tingkat federal, program perlindungan saksi berskala nasional dalam sebuah kerangka kerja yang sah untuk meyakinkan bahwa apa yang dilakukan untuk melindungi saksi dianggap sah oleh hukum.
Penutup
Dalam mengembangkan sistem peradilan pidana di Indonesia yang baik terkait dengan perlindungan terhadap saksi dan korban, pemerintah perlu melihat sistem perlindungan di negara lain seperti halnya Inggris dan Amerika Serikat. Hal tersebut perlu dijadikan suatu studi perbandingan hukum pidana dengan negara-negara lain yang mempunyai standar perlindungan terhadap saksi dan korban sehingga dapat berguna dalam hal pengembangan dan pemuktahiran sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih baik. Misalnya, ide penyelesaian informal yang melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan kasus korban kejahatan yang disebut dengan “plea conference”, perlu dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian kasus korban kejahatan di luar pengadilan di Indonesia.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Tulis komentar