PidanaHak Asasi Manusia

Perlindungan Hak Tahanan Wanita Hamil: Wujud Nyata Penegakan HAM

Arya Putra Rizal Pratama
211
×

Perlindungan Hak Tahanan Wanita Hamil: Wujud Nyata Penegakan HAM

Share this article
Perlindungan Hak Tahanan Wanita Hamil Wujud Nyata Penegakan HAM
Ilustrasi Gambar (Sumber Canva)

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hak tahanan wanita hamil sebagai bentuk perwujudan hak asasi manusia. Penahanan yang dialami oleh seorang Wanita hamil setelah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa memiliki hak yang sama terhadap penangguhan penahanan.

Regulasi di Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat individu sebagaimana Amanah dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang berbunyi bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Ketentuan ini  menjadi dasar terhadap perlindungan individu ketika dilakukan penahanan setelah di indikasikan sebagai tersangka demi memudahkan proses hukum berupa penyidikan.

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bahwa “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.  Dalam ketentuan KUHAP terdapat penahanan bagi tersangka/terdakwa yang dimiliki oleh Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut;

Pasal 24 Ayata 1 dan 2 KUHAP;

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  • Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari

Pasal 25 Ayat 1 dan 2 KUHAP;

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  • Jangka waktu sebagaimana yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari

KUHAP mengatur perlindungan hukum berupa hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa yang ditahan selama di Rumah Tahanan (RUTAN). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengandung tentang perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa dan hal ini merupakan batas-batas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu bentuk hak-hak atas tersangka/terdakwa adalah penangguhan penahanan. Ketentuan penangguhan terhadap penahanan tersangka/terdakwa diatur sebagai berikut;

Pasal 31 Ayat (1) dan (2) KUHAP :

  • Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanggulangan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
  • Karena jabatan penyidik atau penuntut umum atau hakim atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penanggulangan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Bagaimana Perlindungan Hak Tahanan Wanita Hamil melalui Perundang-Undangan?

Penahanan yang dialami oleh seorang Wanita hamil setelah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa memiliki hak yang sama terhadap penangguhan penahanan. Mengacu pada Konvensi tentang Perlindungan Wanita Hamil (disempurnakan tahun 1952) pada Pasal 3 bahwa “Wanita untuk siapa Konvensi berlaku, setelah menunjukkan keterangan medis yang menyatakan perkiraan tanggal melahirkannya, berhak untuk mendapatkan cuti hamil”.  Penulis mencontohkan melalui ketentuan Konvensi Perlindungan Wanita Hamil Tahun 1952 sebagaimana rujukan bahwa tahanan Wanita hamil memiliki kesamaan untuk mendapatkan cuti hamil melalui penangguhan.

Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut masih terdapatnya suatu kendala-kendala yang mengakibatkan terhambatnya tujuan dari pemasyarakatan. Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap tahanan Wanita belum diatur. Namun, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa;

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Melalui Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”. Jika berbicara pada konteks tahanan Wanita hamil yang sebelum dan setelah melahirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar kelonggaran untuk penangguhan melalui ketentuan waktu, berdasarkan pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.Tetapi, prinsip hukum pidana tidak dapat dilakukan secara analogi hukum sebagaimana asas legalitas. Melalui Pasal 35 dan 36  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP diatur sebagai berikut;

Pasal 35 PP 27/1983;

  • Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan;
  • Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara

Pasal 36 PP 27/1983

  • Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan;
  • Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan Negeri;
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri

Sebagaimana untuk mendapatkan penangguhan atas penahanan maka tersangka/terdakwa harus memberikan jaminan baik jaminan adalah orang atau uang dan adanya wajib lapor serta tidak keluar dari yuridiksi dimana locus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya.

Pada dasarnya, hak-hak tahanan wanita dan pria sama. Namun, perlindungan hak tahanan wanita hamil perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dikarenakan kodrat wanita yang berbeda dengan pria, yaitu mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Perbedaan kodrat ini membutuhkan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak-hak tahanan wanita.

Menurut Jules Coleman and H.L.A. Hart, teori Hukum Positif Inklusif menyebut bahwa aturan pengakuan (the rule of recognition) dapat dimasukkan sebagai kriteria validitas hukum sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai substansial. Apabila dalam ketentuan KUHAP mengenai penangguhan tersangka/terdakwa atau UU Permasyarakat lainnya belum mengatur spesifik mengenai penangguhan penahanan bagi tahanan Wanita hamil dapat menghubungkan ketentuan normatif tersebut dengan keadaan sosial yang terjadi, dalam arti progresivitas hukum tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.