Literasi Hukum - Kajian konsep teori hukum pada tataran filosofis ini fokus pada dua aliran Filsafat Hukum yang sangat berpengaruh di dunia, khususnya Indonesia sampai saat ini, yaitu “Teori Hukum Alam” dan “Teori Positivisme Hukum”. Berbagai versi ditulis oleh ahli Filsfat Hukum tentang Teori Hukum Alam atau Hukum Kodrat. Dalam kajian ini diikuti pula versi Andrew Altman, dari bukunya yang berjudul Arguing About Law: An Introduction to Legal Philosophy (2001) yang mengkaji menurut rentang sejarah (membuat klasifikasi diakronis) yakni “Teori Hukum Alam Tradisional” (Traditional Natural Law Theory) dan “Teori Hukum Alam Modern” (Modern Natural Law Theory).
Teori Hukum Alam Tradisional
Dua pendukung utama teori ini bernama St. Augustine dan Thomas Aquinas. Keduanya memiliki persepsi yang sama tentang Hukum Alam, bahwa “hukum alam merupakan kewajiban tertinggi yang diciptakan oleh alam yang dapat membatalkan kewajiban setiap orang apabila bertentangan dengan moral atau immoral. Ada tiga tesis yang dikemukakan St. Augustine, yaitu:
- Hukum Alam digunakan standard untuk menilai peraturan yang ditetapkan oleh negara yang disebut hukum positif baik atau buruk (that natural law providing standard should be used to evaluate positive laws as good or bad);
- Peraturan hukum positif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum alam, tidak sah. Peraturan hukum tersebut batal demi hukum dan tidak membebankan kewajiban kepada setiap orang (Rules of positive law that conflict with principles of natural law are invalid. Such rulers are null and avoid and imposed no obligation to anyone).
- St. Augustine mendeclare, hal yang jarang dikemukakan oleh pandangan tradisonal: bahwa “hukum yang tidak adil bukanlah hukum (…St. Augustine gave a succinct statement of the traditional view: “a law that is no justice is not law”).
Teori Hukum Alam Tradisional versi Thomas Aquinas merupakan suatu uraian Filsafat Hukum yang sistematis, komprehensif dan tetap dikembangkan. Tesis utama Thomas Aquinas, dideskripsikan, sebagai berikut: