Literasi Hukum – Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ini akan mengatur tentang cuti yang diberikan kepada suami saat istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Cuti adalah Hak ASN Pria
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa hak cuti ini akan menjadi bagian dari hak-hak ASN pria yang dijamin oleh negara.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai cuti bagi ASN pria dalam situasi ini, hanya cuti melahirkan yang diatur bagi ASN perempuan. RPP ini direncanakan selesai pada April 2024 setelah melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas.
Beberapa Negara Sudah Menerapkan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan
Anas menegaskan bahwa hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran telah diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional dengan durasi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Namun, dalam RPP yang sedang disusun ini, berapa lama cuti tersebut akan diberikan masih dalam tahap pembahasan bersama para pemangku kepentingan dan akan diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Anas juga menyoroti pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan. Inisiatif ini sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.