Hukum InternasionalOpiniPidana

Ekstradisi dalam Hukum Pidana Internasional

Redaksi Literasi Hukum
1223
×

Ekstradisi dalam Hukum Pidana Internasional

Sebarkan artikel ini
ekstradisi dalam hukum pidana internasional
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum – Ekstradisi adalah proses pengembalian seseorang yang disangka atau dituduh melakukan suatu kejahatan (Deli Waryenti,2012). Proses ekstradisi baru dapat terlaksana setelah negara tempat si pelaku berada (disebut sebagai Negara Diminta/Requested State) telah mengadakan perjanjian internasional mengenai ekstradisi tersebut dengen negara yang meminta (disebut negata peminta/Requesting State).

Berdasarkan pengertian tersebut maka ekstradisi yang dilakukan oleh negara peminta ini, bertujuan agar pelaku tindak pidana atau kejahatan dapat dimintai pertanggungjawabannya atas segala perbuatan yang telah dilakukan. Permohonan ini juga demi pelaku kejahatan dapat diadili karena tidak etis dan bertentangan dengan keadilan apabila pelaku kejahatan tidak didili dan dipidana atas perbuatan kejahatannya.

Permintaan negara peminta untuk melakukan penyerahan pelaku kejahatan agar diadili ini juga berdasarkan pada pengertian ekstradisi oleh M.Cherif Bassioni yang menyatakan bahwa ekstradisi adalah proses hukum berdasarkan perjanjian, hubungan timbal balik, rasa hormat, atau hukum nasional, di mana suatu negara memberikan atau mengirimkan ke negara lain, seseorang yang didakwa atau dihukum karena  tindak kejahatan terhadap hukum negara yang meminta yang melanggar hukum pidana internasional agar diadili atau dihukum di negara peminta sehubungan dengan kejahatan yang dinyatakan dalam permintaan (M. Cherif Bassioni dalam Anis Widyawati,2014). 

Di negara Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Ekstradisi yakni dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mana memberikan pengertian terhadap ekstradisi yakni penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. 

Di negara Indonesia sendiri, ekstradisi dianggap sebagai suatu perjanjian bilateral yang juga dapat dianggap sebagai wujud implementasi asas resiprositas atau timbal balik yang menjadi asas hubungan internasional dalam hukum internasional. Kerjasama ekstradisi dilakukan agar pelaku kejahatan tidak lagi dapat melarikan diri ke negara lain yang telah terlibat kerjasama dalam perjanjian ekstradisi. Hal ini karena biasanya, pelaku kejahatan melarikan diri atau bersembunyi ke negara lain yang bukan negara tempat ia melakukan kejahatannya, dengan tujuan agar tidak diadili karena negara tempatnya berada tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatannya tersebut. Untuk menghindari adanya sikap pelaku kejahatan yang tidak ingin bertanggungjawab dan melarikan diri tersebut, maka hendaknya dibuatlah suatu penyerahan atau ekstradisi pelaku kejahatan ke negara tempat ia berbuat jahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Menurut I Wayan Parthiana,2009 dengan demikian unsur-unsur ekstradisi antara lain :

  • Unsur subjek: negara yang meminta (requesting state) sebagai negara yang berkepentingan untuk mengadili atau menghukum pelaku dan negara yg diminta (requested state) sebagai negara tempat pelaku itu (sedang) berada.
  • Unsur objek: orang/individu yg diminta untuk diserahkan (tersangka, terdakwa, ataupun terpidana)
  • Unsur prosedur/tata cara: Ada permintaan, dilakukan secara formal
  • Unsur tujuan: untuk mengadili orang yang diminta atau untuk pelaksanaan hukuman (atau sisa hukuman) terhadapnya.
  • Unsur dasar/landasan hukumnya: Ada perjanjian ekstradisi atau prinsip timbal balik

Terdapat beberapa asas ektradisi yang dijadikan landasan suatu proses ekstradisi, yaitu :

  1. Asas kejahatan ganda (double criminality – Pasal 16 ayat 1 UNTOC, Pasal 4 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) yakni suatu perbuatan yang dijadikan dasar permintaan ekstradisi haruslah merupakan kejahatan baik menurut hukum negara peminta dan negara diminta.
  2. Asas Kekhususan (Pasal 14 United Nation Model Treaty on Extradition tahun 1990) yakni bahwa ekstradisi hanya dapat dilakukan apabila ada perbuatan yang secara tegas disebutkan yang dijadikan dasar negara peminta untuk melakukan ekstradisi.
  3. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradition of nations – Pasal 16 ayat 10 UNTOC, Pasal 7 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi). Hal ini karena negara tempat pelaku kejahatan yang mana pelakunya merupakan warga negaranya sendiri, memiliki asas nasional aktif atau berhak mengadili warga negaranya sendiri. Jadi tanpa adanya penyerahan atau ekstradisi negara asal warganya tersebut, dapat dengan sendirinya langsung mengadili dengan asas nasional aktif ini.
  4. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (non extradition of political criminal – Pasal 16 ayat 14 UNTOC, Pasal 5 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi). Alasan tidak mengekstradisi seseorang yang melakukan kejahatan politik adalah yang pertama demi keadilan untuk menjaga hak asasi manusia dalam berpolitik walaupun itu berbeda dengan pemahaman politik pengusa yang sah. Hal ini juga berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 3 UU No. 1 Tahun 1979 bahwa apabila suatu kejahatan tertentu oleh negara diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka permohonan ekstradisi dapat dilakukan penolakan, kecuali diperjanjian lain oleh negara peminta tersebut dengan negara Indonesia.
  5. Asas nebis in idem (Article 9 European Convention on Extradition dan Pasal 10 dan 11 UU No.1 Tahun 1979) yang menyatakan bahwa negara diminta dapat melakukan penolakan ekstradisi pada pelaku kejahatan yang diekstradisikan sudah pernah diadili dan telah ada putusan finalnya.
  6. Asas Daluwarsa (Article 10 European Convention on Extradition dan Pasal 12 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) yang menyatakan bahwa negara diminta berhak untuk menolak permintaan ekstradisi jika penuntutan atau pelaksanaan hukuman dari kejahatan yg dijadikan dasar permintaan ekstradisi itu telah lewat waktu (baik menurut hukum negara peminta maupun negara diminta).

Meskipun beberapa asas internasional dalam ekstradisi ada disebutkan pada Undang-Undang No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, namun Undang-Undang dinegara Indonesia ini, perlu menambahkan beberapa substansi lagi mengenai pengaturan ekstradisi seperti, percepatan prosedur penyerahan atau ekstradisi dan penyederhanaan pembuktian sebagaimana yang diterapkan dalam pasal 8 UNTOC dan Pasal 12 UNTOC , bahwa seharusnya berlaku hukuman terhadap warga negara, negara yang diminta. 

Beberapa contoh perjanjian internasional yang mengatur ekstradisi misalnya, perjanjian bilateral Indonesia dengan Malaysia dalam Article Extradition Treaty between Indonesia and Malaysia, Article VIII Extradition Treaty between Indonesia and the Philippines, Perjanjian multilateral dengan European Convention on Extradition, United Nations Model Treaty on Extradition. Perjanjian regional seperti Model ASEAN Extradition Treaty. 

Contoh kasus ekstradisi yang telah dilakukan negara Indonesia

Dengan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Australia yang ditandatangani 22 April 1992, yang telah diratifikasi dan diundangkan oleh pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994., Pemerintah Australia berhasil melakukan ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi Indonesia yakni Adrian Kiki yang divonis penjara seumur hidup tanggal 2 Juli 2003 yang melarikan diri saat proses pemeriksaan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adrian kiki diputus bersalah atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, PN Jakarta memutus Adrian Kiki in absentia dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ia melarikan diri ke Australia. Atas permintaan ekstradisi yang dilakukan negara Indonesia pada 28 September 2005, negara Australia pada Desember 2010, menyetujui permintaan ekstradisi yang diminta Indonesia agar Adrian Kiki dapat menjalani hukuman dan dieksekusi menurut hukum pidana Indonesia.

Namun di negara Australia terdapat aturan bahwa ekstradisi yang dilakukan harus melalui Judicial Review atau banding. Sehingga Adrian Kiki mengajukan banding ke Pengadilan Federal Parth, dan Pengadilan Federal Parth menyetujui banding Adrian Kiki. Pemerintah Australia menolak putusan banding tersebut dan terus mengajukan banding hingga ke High Court Australia. Hingga akhirnya pengadilan tinggi australia tersebut membatalkan putusan banding Adrian Kiki dan sepakat dengan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi Adrian Kiki Ke Indonesia.

Kasus tersebut menjadi menarik dan apabila diperhatikan, ternyata penyerahan atau ekstradisi tidak serta merta mudah dan langsung dapat dilakukan, perlu adanya perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara pemerintah negara peminta dengan negara di minta, serta harus memenuhi sejumlah peraturan ekstradisi di negara yang diminta. Namun karena Indonesia dengan Australia telah melakukan perjanjian ekstradisi sebagai alasan legalitas yang sah untuk melakukan ekstradisi akhirnya dapatlah dilakukan ekstradisi Adrian Kiki oleh pemerintah Australia dengan didukung High Court Australia ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidananya.

Kasus tersebut menjadi menarik dan apabila diperhatikan, ternyata penyerahan atau ekstradisi tidak serta merta mudah dan langsung dapat dilakukan, perlu adanya perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara pemerintah negara peminta dengan negara di minta, serta harus memenuhi sejumlah peraturan ekstradisi di negara yang diminta. Namun karena Indonesia dengan Australia telah melakukan perjanjian ekstradisi sebagai alasan legalitas yang sah untuk melakukan ekstradisi akhirnya dapatlah dilakukan ekstradisi Adrian Kiki oleh pemerintah Australia dengan didukung High Court Australia ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidananya.

Referensi

Waryenti,Deli 2012. Ekstradisi Dan Beberapa Permasalahannya. Jurnal Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2
I Wayan Parthiana, 2009, Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern, Yrama Widya, Bandung, h. 39-43.
Anis Widyawati, 2014, Hukum Pidana Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, h. 173-174.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.