Dalam pembangunan jalan tol, umum terjadi sengketa lahan. Sengketa ini melibatkan pengadaan tanah dari pemerintah untuk menjadi pondasi pembangunan. Dalam sengketa, ada potensi bahwa lahan yang terdampak adalah lahan milik warga.

Sejatinya, pembangunan jalan tol menimbulkan konflik hak asasi manusia. Di satu sisi, warga yang memiliki lahan terdampak, berhak untuk tinggal di lingkungan yang aman dan merasakan kesejahteraan. Di sisi lain, warga yang menikmati jalan tol berhak untuk memiliki kehidupan yang lebih baik, dengan pertimbangan bahwa jalan tol akan membantu mereka menggapai lebih banyak peluang setidaknya dari segi perekonomian.

Konflik hak asasi manusia dari pembangunan jalan tol berujung pada sengketa lahan. Hak warga untuk menikmati jalan tol menjadi dasar bagi pemerintah untuk getol merancang pengadaan tanah. Sementara itu, hak warga untuk sejahtera dengan tinggal di lingkungan yang aman menjadi dasar bagi pemilik lahan untuk menolak pengadaan tanah.

Akhir dari sengketa lahan itu umumnya serupa pada mayoritas kasus, yaitu jalan tol tetap dibangun dan warga yang terdampak mendapatkan ganti kerugian.

Artikel ini akan membahas fenomena sengketa lahan tersebut dan efektifitas upaya penyelesaiannya yang diuji terhadap beberapa peraturan perundang-undangan.

Hak Masyarakat atas Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ("UUPA"), diatur mengenai macam-macam hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang dan dimiliki oleh seseorang, baik perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum.

Macam-macam hak atas tanah dibedakan menjadi tiga kelompok. Pertama, hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan. Kedua, hak atas tanah yang bersifat sementara, yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian. Ketiga, yaitu hak atas tanah yang akan ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 6 UUPA menjelaskan bahwa semua hak atas tanah termasuk hak milik mempunyai fungsi sosial tanpa melihat status alas hak dan penguasa tanah. Hal ini menegaskan bahwa semua hak atas tanah yang ada pada seseorang, tidak dapat dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, bahkan apabila hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penggunaan atas tanah harus proporsional antara kepentingan perorangan dan masyarakat sehingga dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan masyarakat tanpa mengurangi kepentingan pemilik hak atas tanah tersebut serta dapat melindungi hak-hak masyarakat.

Namun, penerapan fungsi sosial hak atas tanah melalui kebijakan pengadaaan tanah seringkali menimbulkan persoalan di masyarakat. Istilah “kepentingan umum” dijadikan penahan baik oleh pihak pemerintah maupun pengusaha untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan pemerintah tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengambil tanah-tanah milik masyarakat secara sewenang-wenang karena pelaksanaannya dinilai kurang memihak hak-hak masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah asal.