Dalam pembangunan jalan tol, umum terjadi sengketa lahan. Sengketa ini melibatkan pengadaan tanah dari pemerintah untuk menjadi pondasi pembangunan. Dalam sengketa, ada potensi bahwa lahan yang terdampak adalah lahan milik warga.

Sejatinya, pembangunan jalan tol menimbulkan konflik hak asasi manusia. Di satu sisi, warga yang memiliki lahan terdampak, berhak untuk tinggal di lingkungan yang aman dan merasakan kesejahteraan. Di sisi lain, warga yang menikmati jalan tol berhak untuk memiliki kehidupan yang lebih baik, dengan pertimbangan bahwa jalan tol akan membantu mereka menggapai lebih banyak peluang setidaknya dari segi perekonomian.

Konflik hak asasi manusia dari pembangunan jalan tol berujung pada sengketa lahan. Hak warga untuk menikmati jalan tol menjadi dasar bagi pemerintah untuk getol merancang pengadaan tanah. Sementara itu, hak warga untuk sejahtera dengan tinggal di lingkungan yang aman menjadi dasar bagi pemilik lahan untuk menolak pengadaan tanah.

Akhir dari sengketa lahan itu umumnya serupa pada mayoritas kasus, yaitu jalan tol tetap dibangun dan warga yang terdampak mendapatkan ganti kerugian.

Artikel ini akan membahas fenomena sengketa lahan tersebut dan efektifitas upaya penyelesaiannya yang diuji terhadap beberapa peraturan perundang-undangan.

Hak Masyarakat atas Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar…