Literasi Hukum - Kolonialisme di Zaman Kita tidak sekadar menampilkan ritual budaya. Ia membuka ruang percakapan tentang tanah, hutan, kuasa, dan hukum yang selama ini kerap jauh dari perhatian publik. Dalam film ini, pesta adat Awon Atatbon atau pesta babi menjadi pintu masuk untuk melihat hubungan masyarakat adat Papua dengan hutan sebagai ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan warisan leluhur.
Hutan, Adat, dan Ruang Hidup yang Terancam
Konflik di Papua bukan sekadar konflik lingkungan, melainkan konflik ruang hidup. Hutan yang bagi negara dan korporasi dibaca sebagai lahan produktif, bagi masyarakat adat adalah wilayah identitas. Di sinilah benturan hukum muncul, negara memiliki kewenangan mengatur sumber daya alam, tetapi masyarakat adat juga memiliki hak konstitusional atas tanah dan budaya mereka. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa hutan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem sosial dan spiritual masyarakat adat.
Antara Relasi Kuasa dan Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional sering dibungkus dengan narasi kepentingan umum seperti pangan, energi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun Pesta Babi mengajak publik bertanya: kepentingan umum versi siapa. Dari film tersebut menampilkan proyek pembukaan hutan di Papua Selatan sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan dan energi. Film ini menyoroti bagaimana PSN atas nama kepentingan nasional berpotensi berubah menjadi perampasan ruang hidup masyarakat adat. [1]
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong
Secara hukum, masyarakat adat memiliki dasar perlindungan dalam UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati. Penghormatan itu tetap harus berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Artinya, tanah adat tidak bisa begitu saja dianggap sebagai ruang kosong. Tanah adat juga tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam proyek nasional tanpa memperhatikan hak masyarakat yang hidup di atasnya.Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini juga tetap berkaitan dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja. [2]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi