Literasi Hukum - Pemerintah Indonesia pada dasarnya terus berupaya memperkuat perlindungan bagi rakyat, terutama perempuan yang dalam kenyataan sosial masih kerap mengalami diskriminasi dan ketimpangan perlakuan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam perlindungan hukum. Salah satu upaya itu tampak dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam konteks hukum perkawinan, perhatian publik kemudian tertuju pada Pasal 403 dan Pasal 404 yang memunculkan perdebatan cukup luas.
Kedua pasal tersebut menjadi sorotan karena menyentuh praktik yang selama ini kerap dipandang berada di ranah keperdataan, yakni poligami diam-diam dan perkawinan yang tidak dicatatkan. Di satu sisi, ada yang menilai pengaturan pidana dalam wilayah ini terlalu jauh memasuki urusan privat. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga dapat dibaca sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pihak yang selama ini paling rentan dirugikan, yakni perempuan.
Polemik Pasal 403 dan 404 KUHP
Pasal 403 dan Pasal 404 KUHP pada dasarnya mengatur dua hal yang berbeda, tetapi dalam praktik sosial keduanya sering bertemu dalam satu persoalan yang sama. Pasal 403 menyoroti tindakan seseorang yang melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang yang sah kepada pihak lain, yang kemudian menyebabkan perkawinan itu dinyatakan tidak sah. Sementara itu, Pasal 404 berkaitan dengan kewajiban melaporkan peristiwa penting, termasuk perkawinan, kepada pejabat yang berwenang.
Jika dibaca secara terpisah, kedua pasal itu tampak berdiri sendiri. Akan tetapi, dalam kenyataan di masyarakat, keduanya sering berkaitan erat. Tidak jarang poligami dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah, lalu dilanjutkan melalui praktik nikah siri agar tidak perlu melewati proses pencatatan resmi. Pada titik inilah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi urusan privat, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.
Reaksi publik terhadap pemberlakuan pasal-pasal ini pun beragam. Sebagian pihak mendukung karena melihatnya sebagai instrumen perlindungan hukum yang diperlukan. Namun sebagian lain menolak dengan alasan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan sehingga penyelesaiannya semestinya juga ditempuh melalui jalur keperdataan, bukan pidana. Pandangan seperti ini, termasuk yang disuarakan oleh kalangan Majelis Ulama Indonesia, menunjukkan bahwa perdebatan atas kedua pasal tersebut bukan semata-mata soal norma, melainkan juga soal cara negara memandang batas antara ruang privat dan intervensi hukum pidana.
Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya nikah siri memang tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu. Ada situasi tertentu ketika seseorang menghadapi kendala administratif atau persoalan akses dokumen. Meski demikian, persoalannya menjadi berbeda ketika nikah siri justru dipakai sebagai jalan untuk menutupi poligami yang dilakukan secara diam-diam. Dalam konteks seperti itu, nikah siri tidak lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menjadi sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum dan sosial.
Perlindungan Perempuan dalam Hukum Perkawinan
Dalam perdebatan mengenai Pasal 403 dan Pasal 404 KUHP, perempuan adalah pihak yang paling perlu diperhatikan. Ketika seorang suami melakukan poligami tanpa memberitahukan istrinya, kerugian pertama jelas dialami oleh istri sah. Namun kerugian tidak berhenti di sana. Perempuan lain yang dinikahi secara siri juga berada dalam posisi rentan karena hubungan perkawinan yang dijalani tidak memiliki kepastian hukum yang memadai. Dalam situasi seperti ini, dua perempuan sekaligus dapat menjadi korban dari satu praktik yang sama.
Sesungguhnya, arah perlindungan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal poligami, undang-undang juga menempatkan pengadilan sebagai institusi yang berwenang memberi izin apabila seorang suami hendak beristri lebih dari seorang. Dengan demikian, pengaturan pidana dalam KUHP baru tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan kerangka hukum perkawinan yang sejak awal menghendaki adanya keterbukaan, pencatatan, dan kontrol hukum.
Memang ada pandangan yang menyatakan bahwa poligami dapat dilakukan tanpa izin istri selama tidak melanggar syarat sah perkawinan dan suami mampu berlaku adil. Namun persoalannya tidak berhenti pada sah atau tidak sah secara normatif. Yang patut menjadi perhatian adalah kenyataan bahwa poligami tanpa persetujuan dan tanpa keterbukaan justru menghadirkan ketidakadilan yang nyata bagi perempuan. Ketika sebuah perkawinan lain dilakukan diam-diam, perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, baik secara emosional, sosial, maupun hukum.
Fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa praktik poligami siri bukan persoalan kecil. Dalam data yang diungkap Pengadilan Agama Kota Pasuruan, dari 1.183 perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025, terdapat 48 perkara yang dipicu oleh hadirnya perempuan lain dalam ikatan perkawinan yang tidak sah secara negara. Menurut keterangan Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan, mayoritas praktik itu dilakukan melalui nikah siri. Data ini menunjukkan bahwa poligami diam-diam bukan hanya menimbulkan polemik moral, tetapi juga berdampak langsung pada keretakan rumah tangga dan kerugian nyata bagi perempuan.
Karena itu, kehadiran Pasal 403 dan Pasal 404 KUHP dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan. Aturan ini tidak melarang poligami secara mutlak, tetapi menegaskan bahwa perkawinan tidak boleh dijalankan secara tersembunyi dan tanpa pencatatan yang semestinya. Izin, keterbukaan, dan pencatatan merupakan unsur penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah perempuan menjadi korban dari praktik perkawinan yang timpang.
Dukungan terhadap semangat perlindungan ini juga datang dari Komnas Perempuan. Pandangan yang menekankan pentingnya pencatatan perkawinan menunjukkan bahwa administrasi hukum bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak. Tanpa pencatatan, perempuan berisiko kehilangan dasar hukum untuk menuntut hak-haknya, baik terkait status perkawinan, nafkah, kedudukan anak, maupun perlindungan ketika terjadi sengketa.
Pada akhirnya, urgensi Pasal 403 dan Pasal 404 KUHP terletak pada upaya menutup celah yang selama ini memungkinkan praktik poligami diam-diam dan nikah siri merugikan perempuan. Dalam konteks itu, pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai penghukuman, tetapi juga sebagai peringatan bahwa perkawinan tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengorbankan hak pihak lain. Negara perlu hadir bukan untuk mencampuri urusan privat secara berlebihan, melainkan untuk memastikan bahwa perempuan tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung akibat dari hubungan perkawinan yang tidak adil.
Jika dilihat dari sudut perlindungan hak, keberadaan pasal-pasal ini justru memperlihatkan bahwa negara berusaha menempatkan perempuan sebagai subjek hukum yang harus dijaga martabat dan kepentingannya. Dengan demikian, polemik yang muncul seharusnya tidak hanya dibaca sebagai perdebatan tentang pidana atau perdata, tetapi juga sebagai perdebatan tentang sejauh mana hukum mau berdiri di sisi perempuan yang selama ini kerap menjadi korban dalam praktik perkawinan yang tidak transparan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.