Untuk melindungi HAM khususnya hak dan kepentingan masyarakat pemilik tanah yang menjadi korban atas pengadaan tanah harus diterapkan prinsip-prinsip sesuai dengan Undang-Undang Pengadaan Tanah. Penerapan undang-undang itu adalah untuk menjamin terselenggaranya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan dan demokratis.
Pemberian Ganti Rugi yang Tidak Adil
Persiapan pengadaan tanah membutuhkan konsultasi publik dengan masyarakat untuk mencapai kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pemerintah. Namun, beberapa kasus terdapat penetapan nilai harga ganti rugi yang dilakukan secara sepihak oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam proses musyawarah, Pelaksana Pengadaan Tanah terkesan memaksa masyarakat yang berhak menerima nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Ganti rugi yang diberikan menerapkan prinsip harga umum atau pasaran di wilayah setempat, sehingga ganti rugi itu dinilai terlalu rendah dan tidak mengimplementasikan nilai keadilan serta kelayakan.
Kesepakatan mengenai pemberian ganti rugi yang dilakukan masih memiliki kelemahan dalam memberikan kepastian hukum secara tuntas. Pelaksana Pengadaan Tanah enggan untuk dapat menerima masukan dari masyarakat. Pengertian tuntas yang dimaksud adalah terpenuhinya keabsahan secara hukum baik secara materiil yaitu kaidah norma-norma mengenai dasar penghitungan nilai ganti kerugian maupun secara formil yang berkenaan dengan mekanisme penyelesaiannya.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim wilayah atau tanah hak milik masyarakat tersebut banyak terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran itu meliputi hak atas tanah, hak atas pekerjaan, hak atas pangan, hak atas hidup, dan hak lingkungan hidup. Pengklaiman tersebut sering dilakukan secara sepihak hanya demi terlaksananya pembangunan jalan tol tanpa melihat kepentingan masyarakat sekitar.
Terjadinya perpecahan dan perdebatan antar masyarakat setempat menyangkut ganti rugi sehingga membuat masyarakat tidak aman serta hilangnya hak atas tanah karena sengketa merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”
Akibat tindakan yang diduga telah menghilangkan mata pencaharian dan hak-hak atas kepemilikan masyarakat, mengindikasikan terjadinya pelanggaran hak atas kesejahteraan. Pasal 37 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa : “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.