Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini muncul dari kajian yang dilakukan KPK pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem partai politik di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang paling menonjol adalah perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. KPK beralasan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk memastikan berjalannya kaderisasi yang sehat dan mencegah penumpukan kekuasaan di tangan segelintir orang.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu ditambahkannya persyaratan bahwa calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai. Dengan demikian, kaderisasi tidak hanya menjadi slogan tetapi benar-benar berdampak pada kualitas kepemimpinan nasional. Gagasan ini sejalan dengan semangat bahwa partai politik seharusnya menjadi mesin kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elektoral bagi segelintir orang.

Namun, usulan KPK ini mendapat respons yang beragam dari partai politik. Ada yang menolak dengan argumentasi kewenangan dan konstitusi, ada yang merespons diplomatis, dan ada pula yang mendukung. Perbedaan respons ini menarik untuk dicermati karena mencerminkan bagaimana partai politik memandang urusan internal mereka di hadapan publik. Tulisan ini akan menguraikan substansi usulan KPK, realitas kepemimpinan partai di Indonesia, serta respons partai terhadap gagasan tersebut.