Literasi Hukum - Open Legal Policy adalah kewenangan pembentuk UU saat konstitusi tidak memberikan batasan jelas terkait materi dalam UU. Pelajari pengertian, contoh, batasan, dan penerapan di negara lain.
Apa itu Open Legal Policy?
Open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kewenangan yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) ketika konstitusi (UUD 1945) tidak memberikan batasan yang jelas tentang bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang (UU) diatur.
Dengan kata lain, ketika konstitusi tidak mengatur secara detail suatu hal, maka pembentuk UU memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana hal tersebut akan diatur dalam UU.
Mengapa Open Legal Policy Diperlukan?
- Konstitusi tak mungkin mengatur seluruh kebutuhan pengaturan hukum yang dinamis di masyarakat.
- Memungkinkan responsivitas dan fleksibilitas pembentukan perundang-undangan
- Diberi ruang oleh Mahkamah Konstitusi agar kekosongan hukum segera terpenuhi.
Dasar Open Legal Policy
Konsep ini pertama kali digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005. Tujuannya untuk memberi ruang dalam proses legislasi ketika UUD 1945 tak menjelaskan suatu materi hukum secara mendetail.
Batasan Open Legal Policy
- Bukan kewenangan tanpa batas. Pembentukan UU hasil open legal policy tetap harus sesuai prinsip dasar konstitusi dan memperhatikan HAM.
- Mahkamah Konstitusi punya fungsi pengawasan. MK berhak membatalkan norma hukum yang dihasilkan dari open legal policy apabila dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Berikut beberapa batasan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan open legal policy:
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.